Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dugaan pengabaian pasien dalam kondisi darurat di Puskesmas Cisayong kini berkembang menjadi sorotan serius yang tidak hanya menyentuh aspek pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi hukum yang berlaku. Insiden ini memantik kritik tajam terhadap integritas pelayanan kesehatan tingkat dasar yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan nyawa masyarakat.
Peristiwa tersebut diungkap Iwan Riswanto, warga Desa Sukasukur, Kecamatan Cisayong, yang juga berprofesi sebagai jurnalis. Ia mengaku mengalami langsung buruknya respons petugas saat membawa pasien muntaber pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB waktu krusial yang seharusnya menjadi ujian kesiapsiagaan tenaga medis.
“Ini bukan lagi soal pelayanan buruk, tapi indikasi kuat pengabaian pasien. Dalam kondisi darurat, tidak ada tindakan medis yang layak. Bahkan pasien seperti ‘ditolak’ secara halus,” tegas Iwan.
Menurutnya, petugas yang berjaga justru memberikan alasan yang dinilai tidak rasional, yakni keterbatasan penggunaan alat infus yang disebut hanya diperuntukkan bagi pasien kecelakaan. Pernyataan tersebut menuai kecaman karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar pelayanan medis.
“Alasan itu tidak bisa diterima. Muntaber bisa menyebabkan dehidrasi berat dan kematian jika tidak segera ditangani. Tapi pasien malah disuruh mencari tempat lain. Ini jelas mencederai rasa kemanusiaan,” tambahnya.
Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi kepada pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Lebih tegas lagi, dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang substansinya masih relevan dan menjadi rujukan), disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam kondisi darurat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, ditegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat sesuai standar profesi dan prosedur operasional, tanpa alasan yang menghambat penyelamatan nyawa.
Fakta di lapangan yang menunjukkan pasien tidak mendapatkan penanganan dan justru diarahkan ke fasilitas lain menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta etika profesi tenaga kesehatan.
Iwan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkannya kepada dinas kesehatan dan pihak berwenang untuk dilakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau ini dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran sistematis. Harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhan akibat buruknya pelayanan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Cisayong belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam manajemen pelayanan. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi, audit pelayanan, serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat konstitusi yang menyangkut hak hidup setiap warga negara. Ketika fasilitas kesehatan gagal menjalankan fungsi dasarnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nyawa manusia.(Red)








