Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena capaian prestasi, melainkan akibat pola relasi dengan insan pers yang dinilai semakin sempit, eksklusif, dan sarat diskriminasi. Di balik jargon keterbukaan informasi yang kerap digaungkan, praktik di lapangan justru menunjukkan wajah lain: media lokal diduga dikotak-kotakkan. Sabtu ( 07/02/2026 )
Sejumlah wartawan dan pimpinan media lokal mengeluhkan perlakuan tidak adil dalam akses informasi dan kegiatan pemerintahan. Fakta yang mengemuka, tidak semua media mendapatkan hak yang sama. Beberapa media disebut sengaja “diparkir”, tidak dilibatkan, bahkan diabaikan dalam agenda-agenda resmi Pemkab Tasikmalaya.
Ironisnya, praktik ini diduga berkaitan erat dengan kontrak publikasi di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) serta sejumlah SKPD. Media yang tidak masuk dalam lingkaran tertentu disebut kerap luput dari undangan konferensi pers, kegiatan seremonial, hingga peliputan program strategis daerah.
Akibatnya, informasi publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses luas justru beredar secara terbatas dan eksklusif di media-media “pilihan”. Publik pun patut bertanya: apakah Pemkab Tasikmalaya sedang mengelola informasi, atau justru mengendalikan narasi?
“Padahal kami aktif meliput dan menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana mestinya. Tapi sering kali tidak ada undangan, tidak ada rilis. Tahu-tahu kegiatan sudah selesai dan hanya muncul di media tertentu saja,” ungkap M. Muchlis, Kabiro Media Aspirasi Jabar Tasikmalaya, yang akrab disapa Papih.
Menurutnya, praktik pengkotak-kotakan media ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata pembatasan akses informasi yang berpotensi melanggar prinsip demokrasi. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak media untuk memperoleh informasi secara setara.
“Media adalah pilar demokrasi, bukan alat humas pemerintah. Jika akses informasi hanya diberikan kepada media tertentu, maka fungsi kontrol sosial dilemahkan secara sistematis,” tegas Papih.
Lebih jauh, pola komunikasi Pemkab Tasikmalaya yang terkesan eksklusif ini dinilai berbahaya. Kedekatan yang berlebihan dengan media tertentu berpotensi melahirkan opini sepihak, mematikan keberagaman sudut pandang, dan mengikis kepercayaan publik.
“Ini bukan praktik yang sehat. Pemerintah seharusnya netral dan adil terhadap seluruh media yang sah dan profesional, bukan justru memilih siapa yang boleh tahu dan siapa yang harus diam,” tambahnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar jika publik mencurigai adanya upaya pembungkaman halus terhadap media kritis. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti sebagai slogan kosong dalam dokumen resmi dan pidato seremonial.
Sudah saatnya Pemkab Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi publiknya. Transparansi bukan hadiah dari penguasa, melainkan kewajiban konstitusional. Dan keadilan informasi bukan hak eksklusif segelintir media, melainkan hak masyarakat luas yang tidak boleh dirampas dengan praktik-praktik elitis yang mencederai demokrasi lokal.(Red)



















