banner 728x250

Kantor Kejari Gunungsitoli Ricuh Oknum Pegawai Pancing Massa FARPKeN Saat Aksi Demo

  • Bagikan
banner 468x60

Gunungsitoli, Walpisnusantaranews.com – Aksi damai yang digelar Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang awalnya berlangsung tertib dan kondusif, berakhir ricuh setelah terjadi insiden yang melibatkan seorang oknum yang diduga pegawai kejaksaan, Rabu (22/04/2026).

Kericuhan bermula ketika salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan peserta aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu massa aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.

Example 300x600

Akibat insiden tersebut, jalannya dialog antara pimpinan aksi dan pihak Kejaksaan, yang saat itu diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), terpaksa terhenti di tengah berlangsungnya tanya jawab.

Sebelum kericuhan terjadi, pimpinan aksi, Helpin Zebua, tengah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.

Dalam dialog tersebut, pihak Pidsus menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.

Namun, Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus RSU Pratama dengan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang telah lama dilaporkan tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pidsus menyatakan bahwa laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Dalam penyampaiannya, Helpin Zebua menilai bahwa penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibandingkan dengan kasus lain.

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus lain yang:
* Memiliki bukti fisik
* Memiliki nilai kerugian negara
* Bahkan telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Namun hingga saat ini tidak kunjung diproses secara tuntas, bahkan dalam beberapa kasus justru diberikan ruang untuk mencicil pengembalian kerugian negara hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

Ia pun mempertanyakan:
“Apa dasar, acuan, dan landasan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?”

Selain itu, FARPKeN juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi publik.

Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi berlangsung tidak mendapat tanggapan. Namun di sisi lain, informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!