Kabupaten Tapanuli Tengah, Walpisnusantaranews.com – Aparat Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (52), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Sorkam. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif selama dua hari, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Firon Marbun (25), warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone 7 Plus dan Realme C50. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian A. Perdana, SH, menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak engsel pintu tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku masuk dengan cara tidak lazim, yakni mencongkel hingga merusak engsel pintu rumah korban,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Laporan kejadian diterima polisi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan, termasuk pelacakan digital terhadap perangkat ponsel milik korban.
Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. MS kemudian ditangkap saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari (13/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
“Berdasarkan hasil pelacakan dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Sorkam Kanan,” jelas Dian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang tersebar di beberapa tempat. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dua unit ponsel, serta sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggang tersangka saat penangkapan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(ESS)



















