Kabupaten Deli Serdang ,Walpisnusantaranews.com – Seorang Pria , inisial SM (26) , warga Desa Kelambir lima kebun, kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Diduga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Cair ( Liquid) telah di amankan Tim penyidik Satres Narkoba Polda Sumatera Utara. , Minggu ( 17/05/2026 )..
Prihal penangkapan Pengedar Narkoba jenis cair ( Liquit ) tersebut telah di benarkan oleh Kepala bidang hubungan masyaraat ( Kabid Humas ) Polda Sumatera Utara,Kombes Pol Ferry Walintukan yang menjelaskan bahwa kronologi terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut adalah pada awalnya pada Jumat,15/05/2026 lalu tim penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran dan transaksi narkoba di rumah terduga pelaku AM.
Kemudian Tim penyidik unit 1 subdit 3 Satres Narkoba Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk lakukan penyelidikan dan setelah ditemukan , langsung tangkap itu orang pengedar narkoba.
” Personil Satres Narkoba Polda Sumatera Utara memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis liquid di sebuah rumah dan petugas langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” Terang Kombes Pol Ferry Walintukan pada Minggu 17 Mei 2026.
Pada saat transaksi sedang berlangsung dan hendak menyerahkan narkoba kepada Calon pembeli,petugas langsung lakukan tindakan tegas dan tangkap itu penjual narkoba.
” Bersamaan dengan terduga pelaku ,barang bukti turut serta diamankan berupa,89 unit Liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelas Ferry Walintukan.
Dari hasil pemeriksaan awal , terduga pelaku telah mengakui bahwa dia memperoleh narkoba jenis cair tersebut berasal dari seseorang Pria inisial SAN yang Pada saat ini masih dalam penyelidikan dan pencarian aras keberadaan nya. Sedangkan Pelaku AM akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000 per Setiap transaksi penjualan.
” Pada saat ini Pelaku beserta Barang bukti telah di bawa dan diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dana akan di proses sesuai hukum dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,dan barang bukti tersebut juga akan di kirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan narkoba di dalam liquid tersebut.
Pihak Polda Sumatera Utara akan komitmen untuk lakukan pengawasan menindak tegas pelaku peredaran narkoba termasuk modus baru seperti narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid tersebut di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Utara.(Ess)



















