Kota Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (DPD LASQI) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2026 bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA.
Kegiatan berlangsung di Gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (22/8/2026). Sejumlah pengurus dan peserta turut hadir, di antaranya Ketua DPD LASQI Kota Tasikmalaya Andi Sulanjana, ST., MM., Sekretaris DPD LASQI Syamsul Basyar, S.Sy., Ketua Panitia Muhammad Faruq Assara, perwakilan Polsek Tawang serta jajaran pengurus LASQI.
Ketua DPD LASQI Kota Tasikmalaya, Andi Sulanjana, mengatakan Rakerda menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, terlebih kepengurusan LASQI Kota Tasikmalaya relatif baru dilantik.
“Walaupun kami baru dilantik, alhamdulillah sudah terlihat sangat kompak. Makanya hari ini kami akan menggelar rapat kerja,” ujar Andi.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Yod Mintaraga dalam kegiatan tersebut. Menurut Andi, kehadiran tokoh politik senior Jawa Barat itu diharapkan dapat memberikan motivasi sekaligus memperkuat semangat pengurus dalam menjalankan program LASQI.
Andi menegaskan, LASQI tidak hanya bergerak dalam pelestarian seni qasidah, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut mendukung program pemerintah, khususnya dalam membangun karakter generasi muda.
“LASQI juga berkomitmen akan selalu mendukung program pemerintah. Tidak hanya dalam infrastruktur saja, tetapi kita harus bersinergi antara lembaga keagamaan dengan pemerintah dalam mengedukasi generasi muda dalam berbangsa dan bernegara untuk terus membangun,” katanya.
Menurutnya, penguatan organisasi akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan. Salah satu gagasan yang tengah didorong adalah pembentukan Kampung Qasidah, yang diharapkan menjadi ruang pengembangan seni keagamaan sekaligus sarana memperkuat silaturahmi dan aktivitas positif masyarakat.



















