Kabupaten Maybrat, Walpisnusantaranews.com – Advokat Muda Papua, Ferry Onim, mendesak Panglima TNI mengambil langkah tegas menyusul insiden penembakan yang dilaporkan menewaskan atau melukai tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada 14 Agustus 2026.
Ferry menilai peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Ia meminta pihak berwenang memastikan fakta mengenai pelaku, kronologi, serta motif penembakan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ferry, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut dalam penembakan tersebut, maka pelaku harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar penembakan terhadap tiga warga sipil tersebut dilakukan oleh anggota TNI AL, maka Panglima TNI harus menunjukkan sikap tegas dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” kata Ferry di Sorong, 15 Agustus 2026.
Ia menegaskan, keberadaan negara di Papua semestinya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat sipil, bukan justru menimbulkan ketakutan maupun konflik baru. Karena itu, pendekatan keamanan di tengah masyarakat, menurutnya, perlu mengedepankan prinsip kemanusiaan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga sipil.
Ferry juga mengaitkan insiden tersebut dengan momentum menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut dia, perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Apalah arti kehadiran negara jika masyarakat sipil justru merasa tidak aman? Kemerdekaan harus dimaknai sebagai jaminan atas kehidupan yang aman, bermartabat, dan terlindungi oleh hukum,” ujarnya.
Selain meminta proses hukum terhadap dugaan pelaku penembakan, Ferry mendesak evaluasi terhadap keberadaan personel militer di wilayah Kabupaten Maybrat, khususnya kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan wilayah adat masyarakat Aifat Timur.
Ia meminta pemerintah dan institusi keamanan memastikan keberadaan aparat tidak digunakan untuk mengawal kepentingan bisnis tertentu dengan mengorbankan masyarakat sipil.
Ferry juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan kayu yang disebut beroperasi di wilayah Maybrat. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, perizinan, aktivitas operasional, serta dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut.
“Kalau memang terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dengan pengerahan aparat keamanan, semuanya harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat adat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Ferry selanjutnya meminta pemerintah daerah tidak serta-merta menggunakan anggaran publik, termasuk dana yang bersumber dari Otonomi Khusus, untuk menanggung seluruh kerugian apabila korban terbukti menjadi korban tindakan oknum aparat.
Menurutnya, apabila secara hukum terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh anggota suatu institusi negara dalam menjalankan tugas atau menggunakan kewenangan institusionalnya, maka mekanisme pertanggungjawaban negara dan institusi harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ia juga mendesak Panglima TNI dan jajaran komando terkait melakukan pemeriksaan internal serta memastikan proses hukum terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berjalan tanpa intervensi.
“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” katanya.
Ferry turut menyerukan agar proses hukum terhadap dugaan pelaku dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati ketentuan hukum nasional dan hak-hak korban. Ia meminta publik tidak terlebih dahulu menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Ferry juga menyerukan penghentian sementara atau evaluasi terhadap aktivitas sejumlah perusahaan kayu yang disebut beroperasi di Kabupaten Maybrat, di antaranya PT BKI, PT Timber Group, PT Wanagalan, dan PT Korindo.
Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan terhadap perusahaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan hukum dan administratif, bukan semata-mata tuduhan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh investasi di wilayah adat berjalan sesuai ketentuan perizinan, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan konflik horizontal maupun konflik antara masyarakat dengan aparat keamanan.
“Investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat sipil dan hak masyarakat adat. Negara harus hadir sebagai pelindung rakyat sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum,” ujar Ferry.
Ia berharap insiden 14 Agustus 2026 menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan keamanan di Maybrat.
Ferry juga meminta keluarga korban memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan akses terhadap proses penyelidikan serta penyidikan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.



















