Medan , Walpisnusantaranews.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 89,6 kilogram yang melibatkan dua terdakwa, YAF dan ZUL.
Putusan tersebut membuat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap berlaku. YAF, yang dalam perkara tersebut disebut berperan sebagai kurir, tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara ZUL, yang disebut berperan sebagai penyedia kendaraan untuk mengangkut narkotika, tetap dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp1,2 miliar dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan kasasi dibacakan pada Rabu (2/9/2026) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan maupun para terdakwa.
“Menolak permohonan kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan pemohon II/para terdakwa,” demikian inti amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah mobil BMW di Jalan Asrama, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 89,6 kilogram. Dalam pengungkapan itu, terdakwa YAF turut diamankan petugas.
Perkara kemudian bergulir hingga persidangan di PN Medan. Berdasarkan putusan PN Medan Nomor 359 dan 360/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 24 Desember 2025, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh MA, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut tetap berlaku. YAF tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup, sedangkan ZUL menjalani pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1,2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.(ESS)



















