Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Gelombang aspirasi buruh kembali bergema di Tasikmalaya. Sejumlah organisasi pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut menjadi ruang bagi kaum buruh untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan tenaga kerja. Salah satu poin utama yang disuarakan yakni dorongan kepada pemerintah dan DPR RI agar mengawal serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Massa aksi meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya turut mengambil bagian dalam menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pemerintah pusat, baik melalui jalur legislatif maupun eksekutif.
Koordinator Lapangan Aksi KBPBI, Dani Martin, mengatakan pihaknya ingin putusan MK tersebut tidak berhenti sebagai keputusan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
“Kami mendorong DPR RI agar lebih proaktif dan menghormati Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Kami juga meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan dukungan dan meneruskan aspirasi ini bersama Bupati kepada pemerintah pusat,” ujar Dani.
Menurut Dani, respons DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap aspirasi buruh dinilai cukup positif. Ia menyebut proses penyampaian aspirasi berlangsung kondusif dan mendapat respons secara tertulis.
“Alhamdulillah, aksi hari ini berlangsung kondusif. Respons dari DPRD dan Bupati juga sangat baik. Aspirasi kami mendapat perhatian dan dukungan secara tertulis sesuai dengan harapan kami, baik untuk Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya,” katanya.
Selain mengawal putusan MK, KBPBI menempatkan persoalan hak normatif dan kebebasan berserikat sebagai bagian penting dalam perjuangan buruh.
Dani menilai pemahaman pekerja terhadap hak-hak normatif masih perlu diperkuat. Menurutnya, hak tersebut pada prinsipnya telah memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja.
“Perlindungan yang kami perjuangkan sangat nyata, terutama terkait pemenuhan hak normatif dan kebebasan berserikat. Kami ingin buruh di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memahami serta merasakan hak-hak yang diperjuangkan melalui serikat buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.
Ia mengatakan sosialisasi mengenai hak normatif menjadi penting agar pekerja mengetahui hak yang melekat pada hubungan kerja mereka.
“Mayoritas buruh masih belum memahami apa yang dimaksud dengan hak normatif. Padahal, hak tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi. Karena itu, pemahaman mengenai hak normatif harus terus disosialisasikan,” sambung Dani.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian KBPBI adalah mengenai jaminan pesangon, praktik outsourcing, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
KBPBI mendorong agar pelaksanaan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pekerja memperoleh kepastian mengenai status maupun haknya.
“Saat ini kami memperjuangkan beberapa hal, di antaranya jaminan pesangon, penghentian rantai outsourcing, serta pelaksanaan PKWT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dani.
Ia menilai praktik outsourcing harus ditempatkan sesuai koridor regulasi ketenagakerjaan. Begitu pula dengan penerapan PKWT yang menurutnya perlu memperhatikan ketentuan mengenai mekanisme dan batasannya.
“Kami ingin praktik outsourcing dikembalikan pada ketentuan normatif dan tidak disalahgunakan. Begitu juga dengan PKWT, harus benar-benar diterapkan sesuai aturan. Jangan sampai pekerja terus berada dalam status kontrak tanpa kepastian mengenai status dan haknya,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan sesuai regulasi, KBPBI berencana melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menggunakan pola PKWT maupun tenaga outsourcing.
Rencana monitoring tersebut, kata Dani, akan diupayakan melalui koordinasi dengan pihak terkait, khususnya unsur yang menangani hubungan industrial.
“Kami akan mengawal dan memonitor perusahaan-perusahaan yang menerapkan PKWT maupun menggunakan jasa outsourcing. Kami berharap dapat membangun tim bersama pihak terkait, khususnya bidang hubungan industrial, untuk melakukan monitoring secara langsung,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan monitoring tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan untuk mengaudit ataupun memberikan penilaian sepihak terhadap perusahaan.
“Monitoring ini bukan untuk mengaudit atau menghakimi perusahaan. Kami ingin melihat apakah di perusahaan tersebut sudah terdapat serikat pekerja. Kalau belum ada, kami akan memberikan pemahaman mengenai pentingnya berserikat,” kata Dani.
Ia menambahkan, KBPBI tetap mengedepankan pendekatan dialog dan profesional dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin langsung menjustifikasi. Bisa saja perusahaan belum memahami aturan atau terdapat pihak tertentu yang menghambat. Kami tetap mengedepankan sikap positif dan profesional,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Heri, menyatakan pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan organisasi buruh dalam aksi tersebut.
Menurut Heri, keberadaan serikat pekerja memiliki posisi penting dalam memperjuangkan hak dan perlindungan tenaga kerja, termasuk berkaitan dengan jaminan pekerjaan serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami selaku Bidang Ketenagakerjaan sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh seluruh serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI. Kami mendukung aspirasi tersebut karena tujuannya adalah memperjuangkan agar buruh di Kabupaten Tasikmalaya dapat bekerja dengan nyaman serta mendapatkan perlindungan dan jaminan pekerjaan, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heri.
Ia menilai serikat pekerja tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga memiliki peran dalam memperjuangkan perlindungan dan kepentingan pekerja.
Heri menyebut aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Keberadaan serikat pekerja sangat penting karena salah satu fungsinya adalah memperjuangkan hak dan perlindungan buruh. Aspirasi yang disampaikan saat ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Heri, memandang aspirasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pekerja.
“Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendukung penuh aspirasi tersebut karena pada prinsipnya ini juga menyangkut kepentingan masyarakat dan perlindungan terhadap pekerja,” katanya.
Meski kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat terbatas, Heri memastikan aspirasi yang disampaikan buruh tidak berhenti di tingkat daerah.
Ia menjelaskan, penyampaian aspirasi akan ditempuh melalui dua jalur, yakni legislatif dan eksekutif.
“Karena kewenangan pemerintah daerah terbatas dalam proses pembentukan regulasi di tingkat pusat, aspirasi ini akan kami teruskan melalui jalur resmi. Dari jalur legislatif, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan menyampaikan surat aspirasi kepada DPR RI,” jelasnya.
Sedangkan melalui jalur eksekutif, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya disebut akan menyampaikan surat dukungan kepada Presiden Republik Indonesia melalui kementerian terkait.
Heri menambahkan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga hubungan industrial yang tetap kondusif dengan memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
“Sejak awal kami terus berkoordinasi dengan seluruh serikat dan elemen buruh. Prinsipnya, kami ingin hak-hak buruh dan kewajiban perusahaan dapat terpenuhi secara seimbang sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi salah satu kunci dalam menjaga hubungan industrial agar tetap berjalan secara konstruktif.
“Komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus dibangun agar hubungan industrial tetap berjalan dengan baik,” pungkas Heri.
Usai aksi, KBPBI berharap dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap aspirasi buruh tidak berhenti sebatas surat atau pernyataan dukungan.
Buruh mendorong agar aspirasi tersebut benar-benar dikawal hingga tingkat pemerintah pusat, khususnya menyangkut tindak lanjut Putusan MK serta penguatan perlindungan terhadap pekerja.
Bagi KBPBI, persoalan kepastian kerja, hak normatif, pesangon, outsourcing, PKWT, kebebasan berserikat, hingga perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari isu ketenagakerjaan yang membutuhkan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Aksi di Kabupaten Tasikmalaya tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa suara buruh di wilayah Tasikmalaya masih terus mengawal arah kebijakan ketenagakerjaan, baik di tingkat daerah maupun nasional.(RY)


















