banner 728x250

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa Disorot, Kabag TU “Sudah Kita Jawab ke Inspektorat”

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pelayanan hemodialisa antara UPTD RSUD KHZ Musthafa dengan PT SRU kembali menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah sejumlah data pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan cukup mencolok antara target tindakan yang tercantum dalam dokumen kerja sama dengan realisasi pelayanan hingga akhir 2025. Rabu (09/09/2026)

Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya, target pelayanan KSO disebut mencapai 138.000 tindakan selama lima tahun. Sementara itu, realisasi pelayanan menggunakan mesin Nipro milik PT SRU tercatat sebanyak 1.313 tindakan pada 2023, 4.743 tindakan pada 2024, dan 7.955 tindakan pada 2025.

Example 300x600

Jika dijumlahkan, realisasi selama tiga tahun tersebut mencapai 14.011 tindakan.

Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan target, kapasitas pelayanan yang tersedia, mekanisme evaluasi kinerja kerja sama, hingga sejauh mana target yang dituangkan dalam perjanjian dapat direalisasikan.

Dalam pemeriksaan fisik hingga 28 Februari 2026, dokumen pemeriksaan juga mencatat adanya sejumlah peralatan yang disebut belum seluruhnya tersedia sebagaimana kewajiban investasi yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak RSUD KHZ Musthafa untuk memperoleh penjelasan dari perspektif pengelola layanan sekaligus memastikan keberimbangan pemberitaan.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD KHZ Musthafa, Wiwin Winaningsih, AM.Keb., SKM., M.MRS., memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Sudah kita jawab ke Inspektorat,” ujar Wiwin.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan KSO dimaksud telah menjadi bahan komunikasi dengan Inspektorat. Namun, jawaban tersebut belum secara spesifik menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan, termasuk bagaimana posisi RSUD terhadap data pemeriksaan dan langkah apa yang telah ditempuh setelah adanya evaluasi tersebut.

Di antaranya mengenai dasar penetapan target 138.000 tindakan, metode penghitungan target, kapasitas mesin dan pelayanan, evaluasi terhadap capaian tahunan, serta status pemenuhan kewajiban investasi PT SRU.

Publik juga patut mengetahui apakah target tersebut masih berlaku sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau telah mengalami penyesuaian melalui mekanisme resmi.

Terlebih, dalam dokumen pemeriksaan terdapat keterangan Direktur PT SRU yang menyebut bahwa target 138.000 tindakan semestinya diperuntukkan bagi periode 10 tahun, sementara dokumen perjanjian yang diperiksa mencantumkan jangka waktu kerja sama selama lima tahun.

Perbedaan keterangan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan, penandatanganan, maupun pelaksanaan KSO.

Target pelayanan dalam sebuah kerja sama fasilitas kesehatan semestinya memiliki dasar perhitungan yang dapat dijelaskan dan diuji. Mulai dari kapasitas mesin, jumlah sesi pelayanan, hari operasional, jumlah pasien, tenaga kesehatan pendukung, hingga proyeksi kebutuhan layanan selama masa kerja sama.

Peralatan yang menjadi bagian dari komitmen mitra kerja sama semestinya dapat diketahui secara jelas, baik jenis, jumlah, spesifikasi, waktu pemenuhan maupun kesesuaiannya dengan perjanjian.

Dengan demikian, ketika muncul catatan pemeriksaan mengenai belum terpenuhinya sejumlah peralatan, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai status pemenuhan kewajiban tersebut dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola KSO.

Pernyataan bahwa persoalan telah dijawab kepada Inspektorat tentu menjadi bagian dari klarifikasi. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi publik, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting,  apa substansi jawabannya dan apa tindak lanjutnya?

Apakah hasil evaluasi tersebut telah menghasilkan rekomendasi tertentu?
Apakah terdapat perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama?
Apakah kewajiban investasi mitra telah dipenuhi seluruhnya?
Apakah target 138.000 tindakan masih menjadi acuan?

Dan jika terdapat perbedaan pemaknaan mengenai periode target, apakah sudah dilakukan penyesuaian melalui dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik KSO tidak berhenti pada pertukaran pernyataan antara pihak rumah sakit dan pemeriksa.

Terlebih, berdasarkan data yang menjadi dasar pemeriksaan, realisasi pelayanan selama tiga tahun pertama tercatat 14.011 tindakan, sementara target keseluruhan dalam dokumen kerja sama mencapai 138.000 tindakan.

Perbedaan tersebut bukan berarti dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kerugian daerah. Namun, secara objektif, angka tersebut cukup signifikan untuk mendorong evaluasi mengenai efektivitas, rasionalitas target, dan kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan perjanjian.

KSO hemodialisa memiliki karakter berbeda dengan kerja sama bisnis biasa karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.

Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, pemenuhan kewajiban para pihak, serta manfaat kerja sama menjadi hal yang layak mendapatkan perhatian.

Masyarakat tentu berharap kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi pasien yang membutuhkan terapi hemodialisa.

Karena itu pula, penjelasan mengenai target, investasi, realisasi tindakan, pengawasan, serta hasil evaluasi menjadi penting untuk memastikan kerja sama berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang disepakati.

Hingga berita ini ditulis, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, pihak RSUD KHZ Musthafa masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai substansi jawaban kepada Inspektorat dan tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut.

Walpis Nusantara News akan terus mengawal informasi terkait pelaksanaan KSO pelayanan hemodialisa RSUD KHZ Musthafa dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi RSUD KHZ Musthafa, PT SRU, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Daerah, maupun pihak terkait lainnya sesuai proporsi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(RY)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!