Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, kesiapan ambulans Puskesmas Rajapolah dipertanyakan setelah kendaraan tersebut disebut harus berhenti dan berputar ke wilayah Jamanis untuk mengisi bahan bakar saat membawa pasien rujukan menuju Rumah Sakit Permata Bunda, Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2026).
Pasien yang dibawa dalam proses rujukan tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Persoalan utama yang mencuat bukan semata-mata mengenai kondisi pasien, melainkan kesiapan ambulans sebagai kendaraan pelayanan rujukan. Ambulans yang digunakan untuk membawa pasien semestinya berada dalam kondisi siap operasional, termasuk memastikan ketersediaan bahan bakar sebelum keberangkatan.
Informasi mengenai ambulans yang harus mencari BBM di tengah proses rujukan disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, ambulans dari Puskesmas Rajapolah tidak langsung menuju rumah sakit tujuan karena terlebih dahulu harus mengisi bahan bakar di wilayah Jamanis.
“Saat mau dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda, pasien dibawa dulu muter ke Pom Jamanis. Padahal kalau dari Puskesmas Rajapolah, kalau ke pom bensin itu searah dengan rumah sakit yang dituju,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem kesiapsiagaan kendaraan layanan kesehatan, terlebih ambulans digunakan untuk membawa pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit rujukan.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Puskesmas Rajapolah, dr. Yunike, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan dari Kepala Tata Usaha (KTU) dan kemudian meminta sopir ambulans memberikan penjelasan.
Menurut dr. Yunike, sopir mengakui kesalahan setelah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saya juga mendapatkan laporan dari Kepala TU dan saya tanya permasalahannya apa, sopir ambulansnya sudah dipanggil belum? Dan sesudah dipanggil ia mengatakan pasrah saja karena merasa salah,” kata dr. Yunike.
Ia menjelaskan, uang untuk pembelian BBM sebenarnya telah diberikan kepada sopir. Namun, uang tersebut disebut tidak digunakan untuk membeli BBM sehingga ketika ambulans mendapat tugas rujukan, kondisi tangki kendaraan kosong.
“Kita sudah berikan uang bensin tapi tidak dibelikan, jadi pada saat ada rujukan kosong. Padahal kita secara SOP harusnya terisi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sebab, jika benar ambulans dalam kondisi tanpa BBM ketika mendapat tugas rujukan, persoalannya tidak lagi sebatas teknis perjalanan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap prosedur kesiapan kendaraan pelayanan kesehatan.
Dr. Yunike menyebut kejadian tersebut sebagai kekhilafan sopir. Ia mengatakan, pihak puskesmas telah memberikan uang BBM, namun terdapat dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Mungkin pada saat tertentu dia khilaf dan khilafnya itu kita sudah berikan uang bensin tapi tidak dibelikan. Mungkin uangnya terpakai oleh dia, khilaf saat dia tidak punya uang,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Puskesmas Rajapolah menyatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada evaluasi terhadap sopir. Sistem pengelolaan dan pengawasan ambulans juga akan diperbaiki.
Dr. Yunike mengatakan, apabila sopir masih dipertahankan, yang bersangkutan akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan kembali, termasuk mengenai sikap, tanggung jawab, dan penerapan SOP sebagai pengemudi ambulans.
“Kalau dia dipertahankan harus diperbaiki, harus dilatih lagi attitude-nya dan sebagainya, atau SOP kita diperketat,” katanya.
Untuk sementara, sopir ambulans tersebut akan dinonaktifkan. Puskesmas juga menyatakan akan menyusun mekanisme pengawasan baru agar kesiapan ambulans tidak sepenuhnya bergantung kepada pengemudi.
“Supir kita akan nonaktifkan terlebih dahulu, dan kita akan buat SOP baru. Alur ambulans untuk pengawasan tidak semuanya diserahkan ke driver. Mungkin nanti ada teman kami yang mengawasi, termasuk dalam perihal isi bensin. Masa iya merujuk dengan keadaan bensinnya kosong. Nah, jadi kita akan perbaiki lagi di situ,” tegas dr. Yunike.
Namun, keputusan mengenai status sopir tersebut belum final. Pihak puskesmas masih akan melakukan evaluasi sebelum menentukan apakah yang bersangkutan akan kembali bertugas atau diberhentikan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kompetensi pengemudi ambulans. Menurut dr. Yunike, penggantian sopir tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pengemudi ambulans membutuhkan kompetensi dan pelatihan tertentu.
“Kalau diganti dengan sopir ambulans yang baru bakalan susah, karena tidak sembarangan sopir bisa menjadi sopir ambulans. Harus yang kompeten dan harus dilatih dulu,” ujarnya.
Selain kesiapan kendaraan, aspek pendampingan tenaga kesehatan selama proses rujukan juga perlu diperjelas. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan tenaga kesehatan di dalam ambulans, dr. Yunike menyebut pendampingan bergantung pada kondisi pasien.
“Tergantung kondisi, biasanya ditemani. Biasanya selalu ada dan kemungkinan ada didampingi,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi pasien saat dirujuk, tingkat kegawatdaruratan pasien, serta komposisi petugas yang berada di dalam ambulans pada saat kejadian.
Pihak Puskesmas Rajapolah disebut telah mendatangi keluarga pasien dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Kini perhatian publik bergeser pada pertanggungjawaban sistem. Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai standar kesiapan ambulans sebelum digunakan, mekanisme pengawasan BBM, tata kelola dana operasional kendaraan, hingga ketentuan pendampingan tenaga kesehatan dalam proses rujukan.
Sebab, ambulans bukan sekadar kendaraan operasional. Dalam situasi rujukan, kendaraan tersebut merupakan bagian dari rantai pelayanan kesehatan yang waktunya dapat berpengaruh terhadap keselamatan pasien.
Karena itu, kondisi ambulans yang berangkat membawa pasien tanpa BBM layak menjadi bahan evaluasi serius. Apalagi Kepala Puskesmas sendiri telah mengakui bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan SOP dan menyebutnya sebagai sebuah kelalaian.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa hubungan antara keterlambatan perjalanan akibat pengisian BBM dengan meninggalnya pasien belum dapat disimpulkan sebagai sebab-akibat. Hal tersebut membutuhkan penjelasan dan pembuktian medis berdasarkan kondisi pasien serta catatan penanganannya.
Yang telah terungkap sejauh ini adalah adanya persoalan kesiapan BBM ambulans saat menjalankan tugas rujukan, adanya pengakuan pihak Puskesmas mengenai kelalaian tersebut, serta rencana pembenahan SOP dan sistem pengawasan.
Selanjutnya, publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan kelalaian individual semata atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan dan manajemen ambulans di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada penonaktifan seorang sopir. Jika terdapat celah dalam sistem, maka sistem itulah yang harus dibenahi.(RY)



















