Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Setelah sebelumnya Walpis Nusantara News mengangkat dugaan penyimpangan dana bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) senilai Rp96 juta dengan judul “Dana UPPO Rp96 Juta Diduga Dipelintir di Luar Mekanisme, Sapi Tak Kunjung Ada, Ketua Poktan Terjepit Tekanan Dinas”, kini polemik tersebut mendapat tanggapan langsung dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadi Pardilah Qosim. Jum’at ( 06/02/2026 )
Dadi angkat bicara terkait bantuan UPPO untuk Kelompok Tani Sriasih Mandiri yang berada di Desa Kudadepa, Kecamatan Sukahening. Ia menyatakan bahwa kelompok tersebut dinilai belum siap untuk menerima dan mengelola bantuan sapi karena minim pengalaman serta tidak pernah mendapatkan pelatihan teknis dari Dinas Pertanian.
“Untuk Kelompok Tani Sriasih Mandiri, sebetulnya mereka belum siap mengurus sapi karena baru pertama kali. Selama ini juga belum pernah ada pelatihan dari Dinas Pertanian tentang bagaimana cara mengurus sapi,” ujar Dadi.
Lebih lanjut, Dadi mengklaim bahwa sapi bantuan sebenarnya sudah ada sejak lama, namun tidak langsung diserahkan kepada kelompok. Ia mengaku memilih menitipkan sapi-sapi tersebut kepada petani lain yang dinilai lebih berpengalaman.
“Sapi-sapi itu sudah ada, hanya saja saya titipkan kepada orang yang sudah ahli. Saya khawatir kalau langsung diberikan ke kelompok, sapi-sapinya bisa mati karena mereka belum tahu cara menanganinya,” ungkapnya.
Menurut Dadi, keputusan tidak menyerahkan sapi secara langsung juga berdasarkan pengakuan kelompok tani itu sendiri yang menyatakan belum siap.
“Saya tanyakan ke kelompok, dan mereka bilang belum siap. Makanya sapi-sapi itu saya titipkan dulu,” tambahnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, khususnya soal mekanisme penyaluran bantuan, transparansi pengelolaan aset negara, serta dasar hukum penitipan sapi yang dilakukan di luar kelompok penerima manfaat.
Dalam kesempatan yang sama, Dadi juga melontarkan kritik keras kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa dinas tidak boleh hanya berperan sebagai penyalur bantuan semata, tanpa dibarengi pelatihan, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan.
“Dinas Pertanian jangan hanya memberikan bantuan lalu selesai. Harus ada pelatihan dan bimbingan rutin, minimal setiap bulan, supaya program benar-benar berjalan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Bahkan, Dadi mengingatkan agar Dinas Pertanian tidak menjadikan kelompok tani sebagai kambing hitam ketika muncul persoalan di lapangan.
“Saya tekankan, jangan sampai setiap ada masalah, kelompok yang disalahkan. Dinas jangan cuci tangan,” tandasnya.
Kasus bantuan UPPO ini kini kian terang, namun sekaligus semakin kompleks. Publik menunggu kejelasan: apakah penitipan sapi tersebut sesuai regulasi, di mana posisi Dinas Pertanian dalam pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab jika bantuan tidak sampai ke kelompok sebagaimana mestinya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua FORTABES, Ryan Nurfalah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kritik semata. Jika persoalan ini tidak dibuka secara transparan kepada publik, langkah politik dan institusional akan ditempuh.
“Jika persoalan dana UPPO ini tidak diselesaikan secara terbuka dan akuntabel, FORTABES akan mendorong agar kasus ini dibawa ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Semua pihak harus duduk bersama, membuka data, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara,” pungkasnya.
FORTABES akan terus menelusuri persoalan ini demi memastikan program bantuan negara benar-benar sampai kepada petani, bukan tersesat di tengah birokrasi dan dalih teknis.(Red)



















