Kabupaten Simalungun, Walpisnusantaranews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (12/4/2026).
Pelaku berinisial WUS (22), yang mengaku masih berstatus mahasiswa, diamankan setelah diduga menyembunyikan sabu dalam kotak minyak rambut untuk mengelabui petugas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.
“Informasi kami terima pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Ompusunggu bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Sonni.
Pada Sabtu dini hari (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat hendak diamankan, keduanya berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil ditangkap.
Dari tangan tersangka WUS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut merek Gatsby, satu alat hisap (bong), kaca pireks, sekop dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu korek api, serta satu unit telepon genggam.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Verry.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk proses penyidikan lebih lanjut. WUS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ESS)



















