Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, pembagian MBG oleh SPPG Three Putri di Kecamatan Salawu, diduga menggunakan kemasan plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan sekaligus berpotensi melanggar standar distribusi pangan. Minggu ( 19/04/2026 )
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media Walpisnusantaranews.com, paket makanan dibungkus menggunakan plastik tipis tanpa memperhatikan aspek keamanan pangan maupun dampak lingkungan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius di mana standar operasional yang seharusnya dijalankan dalam program berskala nasional tersebut?
Kepala dapur SPPG Three Putri, Rizki, berdalih bahwa hal ini kemungkinan hanya “miskomunikasi” dan menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun pernyataan tersebut justru terkesan normatif dan tidak menjawab substansi persoalan di lapangan.
“Dari dapur kami sudah melaksanakan tugas sesuai yang ditugaskan. Kami tidak tahu akan ada masalah, tapi akan kami tuntaskan,” ujarnya.
Alih-alih meredam kritik, pernyataan itu justru memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Lebih jauh lagi, Rizki mengakui bahwa sejumlah aspek krusial seperti perizinan (PBG, SLHS) masih dalam proses, bahkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum tersedia.
Fakta paling mengkhawatirkan muncul dari pengakuan bahwa limbah dapur sementara ini dibuang langsung ke saluran air yang mengalir ke kolam ikan milik warga.
“Untuk sementara limbah dibuang ke saluran yang masuk ke kolam ikan warga,” ungkapnya.
Kondisi ini jelas bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kelalaian serius yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Di sisi lain, alasan “masih dalam proses” tidak bisa dijadikan pembenaran atas operasional yang sudah berjalan tanpa kelengkapan dasar.
Program MBG seharusnya mengedepankan prinsip higienitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan. Namun yang terjadi di Kecamatan Salawu justru sebaliknya penggunaan plastik, pengelolaan limbah yang sembrono, serta perizinan yang belum rampung.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencederai tujuan program, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pertanyaannya kini, siapa yang bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan? Dan sampai kapan “proses” akan terus dijadikan alasan atas kelalaian yang nyata di depan mata?(RY/UR)



















