Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan pertanyaan.
Menanggapi hal itu, Helpin Zebua menegaskan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mewajibkan:
* Bertindak profesional
* Objektif
* Tidak diskriminatif
* Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN dibandingkan dengan jawaban dalam forum informal tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam momen tersebut, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.
Atas insiden kericuhan yang terjadi, Helpin Zebua meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindak oknum yang diduga pegawai tersebut.
Permintaan itu disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di luar daerah.
Untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih luas, pimpinan aksi akhirnya memutuskan membubarkan massa.
FARPKeN menyatakan bahwa aksi akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan tuntutan yang sama, yakni:
1.Mendesak penanganan seluruh kasus dugaan korupsi secara adil dan tanpa tebang pilih
2.Menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik
3.Meminta kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan
FARPKeN menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta keadilan yang sama di hadapan hukum.”tutupnya (DZ)



















