Medan, Walpisnusantaranews.com – Keributan terjadi antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan para pedagang kaki lima saat dilakukan penertiban kendaraan yang digunakan untuk berjualan di badan jalan, Kamis (23/4/2026).
Insiden bermula ketika petugas Dishub menindak sejumlah kendaraan milik pedagang yang dinilai melanggar aturan lalu lintas. Penertiban tersebut memicu reaksi dari para pedagang yang merasa tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya.
Salah seorang pedagang mengungkapkan keberatannya atas tindakan tersebut.
“Kami memprotes keras karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun peringatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Adu argumen pun tak terhindarkan antara petugas dan pedagang, sehingga suasana di lokasi sempat memanas.
Di sisi lain, petugas Dishub menegaskan bahwa aktivitas para pedagang telah melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan sekaligus area parkir kendaraan, yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Berdasarkan aturan, pedagang melanggar karena berjualan di pinggir jalan dan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Hal ini menghambat kelancaran lalu lintas,” tegas salah satu petugas.
Diketahui, praktik berjualan di pinggir jalan tersebut telah berlangsung cukup lama, khususnya di kawasan Jalan Gatot Subroto dan sekitar Jalan Nibung, Kota Medan, Sumatera Utara. Aktivitas ini bahkan menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat, terutama dengan maraknya pedagang angkringan yang kian diminati warga.
Sejumlah masyarakat Kota Medan pun meminta Pemerintah Kota, termasuk Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama Dishub dan pihak kecamatan, untuk mengambil langkah tegas namun terukur dalam menangani persoalan tersebut. Pasalnya, kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).(ESS)



















