banner 728x250

Bantuan Sapi Program UPPO di Desa Cikadu Raib Setengah, Negara Dirugikan? APH Diminta Bertindak

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang digadang-gadang sebagai solusi kemandirian pertanian justru berubah menjadi potret buruk pengelolaan bantuan negara. Di Desa Cikadu Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya bantuan ternak sapi untuk Kelompok Tani (Poktan) Sarimukti 3 diduga menyusut hingga 50 persen, memunculkan pertanyaan serius: ke mana perginya aset negara tersebut?

Hasil penelusuran awak media Walpisnusantaranews.com menemukan bahwa Poktan Sarimukti 3 resmi menerima 8 ekor sapi dari Program UPPO. Namun ironisnya, dalam hitungan bulan jumlah tersebut menyusut drastis dan kini hanya tersisa 4 hingga 5 ekor sapi. Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan bantuan pemerintah.

Example 300x600

Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cisayong, Imam Khamimi, secara tegas membenarkan alokasi bantuan sapi tersebut berjumlah 8 ekor.

“Awalnya memang 8 ekor. Kalau sekarang berkurang, apapun alasannya, kelompok tani wajib bertanggung jawab. Bantuan negara tidak boleh hilang,” tegas Imam, Jumat (23/01/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim liar bahwa penyusutan bantuan bisa ditoleransi tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Imam bahkan menegaskan, pihaknya tidak mau tahu alasan apa pun, karena secara aturan jumlah sapi harus tetap utuh.

Lebih memprihatinkan, pengawasan di tingkat kecamatan justru terkesan tumpul dan tidak berjalan. Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si, mengaku tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan Program UPPO di Desa Cikadu.

“Kalau UPPO di Desa Sukasetia saya tahu. Tapi yang di Cikadu saya kurang mengetahui,” ucapnya.

Pengakuan tersebut sontak memantik kritik tajam publik. Sebab, Program UPPO merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara, sehingga ketidaktahuan pejabat wilayah justru memperkuat dugaan pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Meski demikian, Camat Ayi menegaskan bahwa bila terjadi pengurangan bantuan ternak, wajib ada pertanggungjawaban administratif yang sah.

“Kalau sapi mati atau berkurang, harus ada berita acara resmi. Tanpa itu, jelas bermasalah,” tegasnya.

Dari pihak Poktan Sarimukti 3, Bendahara kelompok, Iman, akhirnya buka suara. Ia mengakui jumlah sapi kini hanya 5 ekor, dengan dalih 3 ekor sapi mati. Satu ekor diklaim mati pasca vaksinasi, sementara dua lainnya mati akibat kurangnya pengetahuan pemeliharaan ternak.

Namun hingga berita ini diterbitkan, dua ekor sapi yang diklaim mati belum disertai berita acara resmi, sebuah fakta yang dinilai cacat administrasi serius dan melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah.

“Nanti akan diganti,” ujar Iman singkat.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan. Sebab, dalam regulasi, penggantian sepihak tanpa mekanisme resmi tidak dibenarkan, apalagi terhadap aset negara.

Merujuk pada:
1.Permentan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
2.Petunjuk Teknis Program UPPO Kementerian Pertanian
3.PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah
4.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5.UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

ditegaskan bahwa:
1.Bantuan ternak UPPO adalah aset negara yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.
2.Kematian atau kehilangan ternak wajib dilaporkan secara resmi dan berjenjang, disertai berita acara.
3.Kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara dapat berujung sanksi administratif hingga pidana korupsi.

Dengan hilangnya setengah dari bantuan sapi, publik berhak mempertanyakan: apakah negara telah dirugikan? Dan jika iya, siapa yang harus bertanggung jawab kelompok tani, pendamping, atau pejabat pengawas?

Kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak. Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh atas Program UPPO di Desa Cikadu.

Jika terbukti ada kelalaian sistematis, manipulasi laporan, atau penghilangan aset negara, maka penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Program pertanian tidak boleh dijadikan ladang bancakan, sementara petani dan negara menjadi korban.(IR)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!