banner 728x250

UPPO 2025 di Kabupaten Tasikmalaya Disorot: Bantuan Diduga Tak Optimal, Fakta Lapangan Berbeda dengan Pengakuan Ketua Poktan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2025 yang digulirkan Kementerian Pertanian sejatinya dirancang sebagai program strategis nasional untuk meningkatkan kesuburan tanah, memperkuat kemandirian pupuk organik, serta mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk kimia. Namun, realisasi program di Kabupaten Tasikmalaya mulai menuai sorotan serius, menyusul temuan di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan dan ketentuan teknis program. Sabtu (24/01/2026).

Program UPPO mencakup penyaluran berbagai fasilitas, mulai dari bangunan rumah kompos, bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda tiga, kandang komunal, hingga bantuan ternak sapi. Seluruh komponen tersebut merupakan satu paket terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan, karena dirancang untuk mendukung sistem pertanian organik berbasis limbah dan peternakan.

Example 300x600

Namun, hasil penelusuran tim media Walpisnusantaranews.com di lapangan menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan pendampingan dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan bantuan negara tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan rawan disalahgunakan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Nyunyang selaku Ketua Kelompok Tani Sriasih Mandiri Desa Kudadepa Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmlaya menyatakan bahwa mesin APPO berada di area UPPO, sementara kendaraan roda tiga disimpan di rumah pribadinya dengan alasan keamanan.

“Untuk mesin pencacah itu ada di kamar di area UPPO, sedangkan kendaraan roda tiga disimpan di rumah saya karena untuk keamanan,” ungkapnya.

Namun, saat tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi UPPO, fasilitas sebagaimana dimaksud tidak ditemukan. Temuan ini menimbulkan perbedaan signifikan antara pernyataan pengelola dan kondisi riil di lapangan, yang patut diduga sebagai bentuk lemahnya tata kelola aset bantuan pemerintah.

Lebih lanjut, Ketua Poktan juga mengakui bahwa hingga saat ini bantuan ternak sapi belum direalisasikan, dengan alasan harga di pasaran tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Memang betul kang, kalau sapi kami belum beli, dikarenakan belum ada harga yang cocok dengan RAB sendiri. Mudah-mudahan akhir bulan sekarang bisa kebeli,” tambahnya.

Alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam perencanaan, pengadaan, dan pengawasan program. Keterlambatan pengadaan ternak tidak hanya menghambat operasional UPPO, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa fungsi monitoring, evaluasi, dan pendampingan teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya patut dipertanyakan. Tanpa pengawasan yang memadai, program yang dibiayai dari anggaran negara berpotensi hanya berhenti pada pembangunan fisik, tanpa memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan petani.

Padahal, secara regulasi, pelaksanaan Program UPPO wajib mengacu pada ketentuan hukum, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan kewajiban pengamanan dan penatausahaan barang milik negara/daerah.
3.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian antara RAB dan realisasi.
4.Petunjuk Teknis (Juknis) Program UPPO Kementerian Pertanian, yang mewajibkan pemanfaatan bantuan sesuai peruntukan, serta monitoring dan pendampingan berkelanjutan.

Atas temuan tersebut, sudah semestinya Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Daerah, hingga aparat pengawasan internal pemerintah segera turun tangan melakukan audit lapangan dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan keberadaan fisik bantuan, kesesuaian pemanfaatan, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Jika dibiarkan, program UPPO dikhawatirkan hanya menjadi proyek formalitas, sementara tujuan besar untuk memperkuat kemandirian petani dan pertanian berkelanjutan justru gagal tercapai.(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!