Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com — Dugaan penguasaan dana bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun Anggaran 2025 oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya kian menguat dan berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah pidana. Bantuan negara yang diperuntukkan bagi pembelian sapi tersebut hingga kini tak kunjung direalisasikan, meski dana diduga telah diambil dengan dalih sanggup melakukan pengadaan.
Ketua Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), Ryan Nurfalah, secara tegas menyebut bahwa jika dana UPPO benar berada di tangan oknum legislator tanpa realisasi barang, maka peristiwa ini bukan lagi sebatas maladministrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Ini uang APBN. Jika dana diambil, dikuasai, namun sapi tidak pernah ada, maka unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara sudah sangat jelas. Aparat tidak boleh tutup mata,” tegas Ryan.
Ryan menilai keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pengadaan langsung bantuan pemerintah melabrak batas etika dan hukum. Legislator tidak memiliki kewenangan mengeksekusi program teknis, apalagi memegang dana bantuan. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip good governance dan berpotensi menabrak Undang-Undang Tipikor, termasuk pasal penyalahgunaan jabatan dan penguasaan keuangan negara.
Lebih jauh, Fortabes mengingatkan bahwa pembiaran kasus ini akan menjadi preseden buruk. Program UPPO yang seharusnya meningkatkan kemandirian petani justru berubah menjadi ladang bancakan oknum elite, sementara kelompok tani dibiarkan menanggung dampak dan tekanan di lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan wakil rakyat mempermainkan uang rakyat. Kami mendesak APH segera memanggil dan memeriksa oknum DPRD tersebut, menelusuri aliran dana, serta membuka ke publik siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Fortabes secara terbuka mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk melakukan penyelidikan mendalam. Ryan menegaskan, bila terbukti dana UPPO dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka oknum tersebut harus diproses secara pidana, termasuk pengembalian kerugian negara dan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga legislatif di daerah. Jika dugaan ini tidak segera dituntaskan, maka publik patut mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan keseriusan negara dalam melindungi petani dari praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan terang-terangan.(Red)



















