Kabupaten Garut, Walpisnusantaranews.com – Koalisi Mahasiswa Garut Regional Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut. Audiensi tersebut dilakukan guna mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Garut terhadap pengelolaan keuangan Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi, yang disinyalir sarat penyimpangan anggaran Dana Desa selama tahun anggaran 2023 hingga 2025. Kamis ( 05/02/2026 )
Audiensi yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Garut itu dihadiri langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Garut, Irban I hingga Irban IV, Irban Investigasi (khusus), serta Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Garut.
Koordinator audiensi, Ahmad Ripa, menyampaikan bahwa terdapat lima pokok persoalan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Pertama, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Talagasari yang dinilai tidak berjalan optimal dan terindikasi menyimpang. Pasalnya, penyertaan modal BUMDes dilakukan setiap tahun sejak 2022 hingga 2025 dengan total mencapai sekitar Rp100 juta, namun hingga kini tidak terlihat hasil nyata dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), yang tercatat masih bernilai nol rupiah.
Kedua, dalam audiensi tersebut terungkap bahwa Desa Talagasari telah diaudit oleh Inspektorat pada tahun anggaran 2024. Hasil audit tersebut mewajibkan adanya pengembalian dana ke kas desa dengan nominal di atas Rp50 juta. Namun, pihak Inspektorat menyatakan bahwa jumlah pasti pengembalian tersebut tidak dapat dipublikasikan karena termasuk substansi internal.
Ketiga, ditemukan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2025. BLT DD tidak disalurkan kepada penerima manfaat selama tiga bulan. Selain itu, insentif RT/RW juga tidak dibayarkan sejak Oktober hingga Desember 2025 dengan alasan dialihkan sementara untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, pembayaran PBB dari masyarakat setiap tahun tetap dipungut oleh pihak desa. Berdasarkan konfirmasi DPMDes, kerugian akibat persoalan ini mencapai Rp88.500.000, dan telah dibuat kesepakatan agar pihak desa mengembalikan dana tersebut paling lambat 10 Februari 2026.
Keempat, audiensi juga menyoroti adanya utang desa yang mencapai sekitar Rp500 juta dengan dalih pembiayaan pembangunan desa. Utang tersebut diduga berasal dari perorangan, pengusaha, hingga rentenir. Fakta ini, menurut Ahmad Ripa, telah dikonfirmasi langsung saat audiensi dengan Pemerintah Desa Talagasari dan diakui oleh kepala desa beserta jajarannya.
Kelima, Koalisi Mahasiswa Garut Regional Tasikmalaya menyoroti sejumlah program desa yang diduga fiktif sejak tahun 2022 hingga 2025, di antaranya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), program pembinaan masyarakat, pembangunan jalan yang mangkrak, serta pembangunan sarana olahraga (SOR) yang tak kunjung rampung. Kondisi tersebut dinilai kuat mengindikasikan terjadinya penyelewengan anggaran desa.
Dari hasil audiensi tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Garut menyatakan kesiapan untuk menerima laporan pengaduan resmi dan akan melakukan investigasi langsung apabila laporan telah masuk secara formal.
Ahmad Ripa menegaskan bahwa audiensi ini merupakan lanjutan atau “babak kedua” setelah audiensi sebelumnya bersama Pemerintah Desa Talagasari pada November 2025. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan-temuan tersebut ke Inspektorat agar dapat segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif.
“Audiensi ini kami lakukan semata-mata untuk menjalankan amanat demokrasi, di mana masyarakat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Kami berharap Inspektorat dan DPMDes dapat menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan terbuka demi terciptanya keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.(Red)



















