Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Langkah hukum kembali ditempuh Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H. Ia resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) terkait terbitnya surat resmi yang dinilai menghambat pelaksanaan putusan Komisi Informasi Republik Indonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas surat KPU RI yang dianggap bertentangan dengan amar putusan Komisi Informasi. Demi menegaskan, langkah hukum ini bukan semata sengketa administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan asas keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip transparansi dan supremasi hukum. Putusan Komisi Informasi itu final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Demi, putusan Komisi Informasi telah memenangkan permohonannya atas keterbukaan sejumlah dokumen. Namun, pelaksanaan atau eksekusi putusan tersebut disebut terhambat setelah KPU Kabupaten Tasikmalaya menolak membuka dokumen yang diminta dengan merujuk pada surat dari KPU RI.
Dalam keterangannya, Demi juga mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam Pemilu Legislatif, khususnya perbedaan antara Dokumen C1 dan data yang tercantum dalam sistem Sirekap.
Ia mengklaim memiliki bukti di wilayah Parungponteng, di mana Dokumen C1 mencatat 27 suara, sementara di Sirekap hanya tercatat 17 suara. Dugaan serupa, lanjutnya, juga ditemukan di wilayah Singaparna, termasuk indikasi banyaknya coretan dan penggunaan tipe-x tanpa disertai berita acara resmi.









