“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa takut dibuka? Jangan sampai ada kekhawatiran karena konsekuensinya bisa pidana jika terbukti merekayasa dokumen negara,” ujarnya.
Demi juga menyoroti pelaksanaan rapat pleno di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki 39 kecamatan namun disebut rampung hanya dalam satu malam. Ia membandingkan dengan Kota Tasikmalaya yang memiliki 10 kecamatan tetapi memerlukan waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan pleno.
“Ada apa dengan semua ini?” katanya mempertanyakan.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses sinkronisasi data sebelum dan sesudah pleno. Menurutnya, KPU seharusnya membuka dokumen yang diminta, terutama yang berada di dalam kotak suara (kotak biru), karena informasi tersebut tergolong terbuka untuk publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demi menegaskan, tahapan sengketa informasi telah dilalui dan ia dinyatakan menang. Sementara itu, proses hukum lain juga masih berjalan, termasuk upaya kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat isu yang diangkat menyentuh langsung integritas penyelenggaraan pemilu serta komitmen lembaga negara terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas hukum.(UR)









