Aceh Singkil, Walpisnusantaranews.com – Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil, Dalam aksi tersebut massa menuntut pemerintah daerah melakukan rehabilitasi pendataan penerima bantuan pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada November 2025 lalu. Selasa (10/03/2026)
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti proses pendataan penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketidaksesuaian data tersebut, menurut mereka, telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan bagi warga yang terdampak bencana.
Koordinator aksi, Budi Harjo, menyampaikan bahwa di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, masih terdapat sejumlah warga yang mengalami kerusakan rumah akibat banjir dan longsor, namun tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Ia menduga proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sejumlah warga yang terdampak justru tidak tercatat dalam data awal penerima bantuan rehabilitasi dan stimulus.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir dan longsor, tetapi tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Budi dalam orasinya.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekecewaan warga karena bantuan yang seharusnya diberikan kepada korban terdampak bencana dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Melalui aksi tersebut, FORMAT mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan evaluasi menyeluruh serta verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan rehabilitasi dan stimulus. Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan terdampak langsung oleh bencana.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri. Massa FORMAT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah daerah melakukan perbaikan data secara objektif dan memastikan seluruh korban terdampak bencana memperoleh haknya secara adil.(JS)



















