Tapanuli Selatan, Walpisnusantaranews.com – Seorang kontributor televisi swasta nasional TV One, Irvan (48), melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Tapanuli Selatan pada Sabtu (14/3/2026).
Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat sore (13/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan Rumah Makan PO Dok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian perut. Saat kejadian berlangsung, terduga pelaku disebut mengenakan seragam batik Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara lengkap dengan kartu identitas pegawai.
Irvan menjelaskan, insiden bermula saat dirinya hendak masuk ke mobil yang diparkir di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan.
“Ketika saya hendak masuk ke mobil, tiba-tiba pelaku datang menyerang dan memukul saya sebanyak tiga kali di bagian perut, kemudian mencakar saya,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukannya. Ia mengaku sebelumnya melakukan klarifikasi kepada YS terkait dugaan praktik peminjaman uang atau rentenir yang disebut-sebut melibatkan pelaku.
Dalam klarifikasinya, Irvan menyebut pelaku diduga menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi kepada sejumlah kepala desa yang sedang membutuhkan dana. Pinjaman tersebut, kata dia, disebut meminta jaminan berupa buku tabungan desa.
“Saya melakukan konfirmasi kepada pelaku sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun pelaku merespons dengan emosi dan mengeluarkan kata-kata umpatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan menangani kasus ini secara serius. Kekerasan terhadap wartawan merupakan hal yang tidak bisa diterima dan menjadi atensi kami,” tegas AKP Bontor.
Ia menambahkan, tim penyidik akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah hukum terhadap terlapor apabila terbukti bersalah.
Polres Tapanuli Selatan telah menerima laporan korban dengan nomor LP/STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara. Hingga Sabtu (14/3/2026), kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(ESS)



















