banner 728x250

Maraknya Bangunan Tanpa PBG di Medan Disorot, DPRD Nilai Berpotensi Rugikan PAD

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, Walpisnusantaranews.com – Keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah wilayah Kota Medan menjadi sorotan publik. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah titik yang disorot antara lain di Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, dan Medan Petisah. Hingga Rabu (1/4/2026), bangunan tanpa izin tersebut masih ditemukan berdiri, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta indikasi praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan.

Example 300x600

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Medan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Mereka menilai, maraknya bangunan tanpa PBG berpotensi mengurangi penerimaan daerah sekaligus mencederai penegakan aturan tata ruang.

Pengurus wilayah DPW PWDPI Sumatera Utara juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut. Ketua PWDPI Sumut, DL Tobing SH, menilai situasi ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD serta menertibkan bangunan.

Menurut DL Tobing, peralihan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG justru dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan. Ia menyebut masih minimnya sosialisasi, prosedur yang dianggap berbelit, serta biaya yang dinilai tinggi membuat masyarakat enggan mengurus perizinan secara resmi.

“Sejak beralih dari IMB ke PBG, masyarakat merasa prosesnya lebih rumit. Ini perlu menjadi evaluasi agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kinerja instansi terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Di lapangan, sejumlah bangunan tanpa PBG masih terlihat, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, serta di Jalan Ayahanda, Medan Petisah, yang disebut telah mendapat peringatan namun tetap dilanjutkan pembangunannya. Selain itu, bangunan bertingkat di wilayah Medan Helvetia yang sebelumnya sempat ditertibkan, dilaporkan kembali dibangun.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Waas, dapat mengambil langkah tegas terhadap oknum maupun instansi yang dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.

PWDPI Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Mereka juga mendorong adanya perbaikan sistem perizinan guna menutup potensi kebocoran PAD, khususnya dari sektor PBG.

“Tujuan kami adalah mendukung program pemerintah sekaligus memastikan tata kelola berjalan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat meningkat dan potensi PAD dapat dioptimalkan,” kata DL Tobing.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!