banner 728x250

Empat Tersangka Penganiayaan Wanita Dirawat di RSUD Sidikalang

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Dairi, Walpisnusantaranews.com – Empat pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, saat ini menjalani perawatan di RSUD Sidikalang, Sabtu (4/4/2026).

Keempat tersangka yang sebelumnya ditahan di Polres Dairi tersebut mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan penanganan medis intensif. Meski demikian, kondisi mereka dilaporkan stabil dan berada dalam pengawasan tenaga medis serta didampingi pihak keluarga.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan medis, para pasien membutuhkan perawatan lanjutan sebagai langkah antisipasi terhadap gejala lanjutan, termasuk potensi mual dan muntah. Mereka diketahui mulai dirawat di RSUD Sidikalang sejak Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan, membenarkan adanya perawatan terhadap keempat tahanan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka mengeluhkan sakit kepala pada Jumat (3/4/2026).

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Polres Dairi, diketahui tekanan darah keempat tersangka dalam kondisi tinggi serta mengalami jantung berdebar,” ujar Syahri, Sabtu (4/4/2026).

Lebih lanjut, Syahri mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial FR (22), NH (18), HN (18), dan MS (18). Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial AMH (19) bersama rekannya IRB (19), warga Sidikalang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Simpang Pujasera, Batang Beruh, Kota Sidikalang. Saat itu, korban AMH dan rekannya IRB tengah dalam perjalanan pulang ketika dihadang oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar enam orang, sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban AMH mengalami luka serius berupa patah pada tiga gigi, sementara IRB mengalami luka memar di bagian mata dan wajah.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!