Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes) menggelar audiensi bersama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan penegakan aturan terhadap maraknya pemasangan tiang jaringan fiber optik yang diduga tidak berizin, khususnya di wilayah Singaparna.
Audiensi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah, DPMPTSPTK sebagai penerbit izin operasional, DPUTRPPLH selaku pengelola ruas jalan, serta BPKPD dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam forum itu, Fortabes menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran, proses perizinan yang dinilai tidak transparan, serta potensi kebocoran retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu, menyampaikan apresiasi atas masukan dari Fortabes. Ia mengakui banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan provider yang tidak mematuhi aturan.
“Sampai saat ini terdapat 13 perusahaan yang memiliki izin dan melaporkan operasionalnya kepada Dishubkominfo,” ujarnya.
Sementara itu, Ryan Nurfalah menekankan pentingnya pembaruan regulasi agar aparat penegak perda memiliki dasar hukum yang kuat dalam bertindak. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih tegas.
“Hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD untuk mendorong lahirnya regulasi baru,” kata Ryan.
Koordinator Fortabes, Indra Maulana, mengkritik keras kinerja pengawasan Satpol PP yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Ia menyebut hingga saat ini belum ada data pasti terkait jumlah tiang fiber optik yang terpasang di sepanjang ruas jalan kabupaten.
“Kondisi di lapangan jelas bertentangan dengan Perda Nomor 22 Tahun 2007, khususnya Bab II Pasal 3, yang menegaskan bahwa penataan dan pengendalian harus menjaga keindahan, ketertiban, serta kenyamanan kawasan,” tegasnya.
Selain itu, Fortabes menegaskan akan kembali melayangkan surat resmi sebagai langkah lanjutan. Namun kali ini, surat tersebut akan ditujukan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna mendorong percepatan pembentukan regulasi baru, baik dalam bentuk Perda maupun Perbup, yang secara khusus mengatur pemasangan tiang jaringan wifi oleh provider.
Fortabes menilai, tanpa payung hukum yang jelas dan tegas, praktik pemasangan infrastruktur jaringan oleh provider berpotensi terus berlangsung tanpa kontrol, serta merugikan daerah dari sisi tata ruang maupun pendapatan asli daerah.(Red)



















