banner 728x250

Seorang Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Cair Di Deli Serdang, Diamankan Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Deli Serdang ,Walpisnusantaranews.com – Seorang Pria , inisial SM (26) , warga  Desa Kelambir lima kebun, kecamatan  Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Diduga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Cair ( Liquid)  telah di amankan Tim penyidik  Satres Narkoba Polda Sumatera Utara. , Minggu ( 17/05/2026 )..

Prihal penangkapan Pengedar Narkoba jenis cair ( Liquit ) tersebut telah di benarkan oleh Kepala bidang hubungan masyaraat ( Kabid Humas ) Polda Sumatera Utara,Kombes Pol Ferry Walintukan yang menjelaskan bahwa kronologi terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut adalah pada awalnya  pada Jumat,15/05/2026 lalu  tim penyidik menerima informasi dari masyarakat  bahwa ada aktivitas peredaran  dan transaksi narkoba  di rumah terduga pelaku  AM.

Example 300x600

Kemudian Tim penyidik  unit 1 subdit 3 Satres Narkoba Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian  untuk lakukan penyelidikan dan  setelah ditemukan , langsung tangkap itu  orang pengedar narkoba.

” Personil Satres Narkoba Polda Sumatera Utara  memperoleh informasi  bahwa ada transaksi narkoba  jenis liquid di sebuah rumah  dan petugas langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” Terang Kombes Pol Ferry Walintukan pada Minggu  17 Mei 2026.

Pada saat transaksi sedang berlangsung dan hendak  menyerahkan narkoba kepada Calon pembeli,petugas langsung  lakukan tindakan tegas  dan tangkap itu  penjual narkoba.

” Bersamaan dengan terduga pelaku ,barang bukti turut serta diamankan berupa,89 unit Liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelas Ferry Walintukan.

Dari hasil pemeriksaan awal , terduga pelaku telah mengakui bahwa  dia memperoleh narkoba jenis cair tersebut berasal dari seseorang Pria  inisial   SAN yang Pada saat ini masih dalam  penyelidikan dan pencarian aras keberadaan nya. Sedangkan Pelaku AM akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.50.000 per Setiap transaksi  penjualan.

” Pada saat ini Pelaku beserta Barang bukti telah di bawa dan diamankan di  kantor Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dana akan di proses sesuai hukum dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,dan barang bukti tersebut juga akan di  kirim ke Laboratorium Forensik  guna memastikan kandungan narkoba  di dalam  liquid tersebut.

Pihak Polda Sumatera Utara akan komitmen untuk  lakukan  pengawasan menindak tegas pelaku peredaran narkoba termasuk  modus baru seperti  narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid tersebut di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Utara.(Ess)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!