Tapanuli Utara, Walpisnusantaranews.com – Pembangunan Jalan By Pass Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara menuai polemik. Sejumlah warga mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan dan tanaman yang terdampak proyek tersebut, meski pekerjaan fisik jalan disebut telah rampung.
Proyek yang dimulai sejak 2 Agustus 2024 itu menjadi sorotan publik karena klaim warga terkait belum tuntasnya pembayaran kompensasi. Warga meminta kepastian hukum atas lahan mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan.
Salah seorang warga terdampak, bermarga Sianipar, mengungkapkan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek, sebagian warga telah mempertanyakan kejelasan administrasi dan persetujuan penggunaan lahan.
“Kami memohon agar ganti rugi lahan dan tanaman yang digunakan untuk pembangunan jalan segera dibayarkan. Jalan sudah selesai dibangun, tetapi hak kami belum kami terima,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut warga, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari melayangkan belasan surat kepada instansi terkait hingga mendatangi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara langsung. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penyelesaian.
Warga juga telah menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam surat balasannya, Ombudsman menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran ganti rugi berada pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
“Pihak yang berwenang dan paling bertanggung jawab terkait ganti rugi lahan adalah Pemkab Tapanuli Utara,” demikian isi jawaban Ombudsman Sumut yang diterima warga.



















