Secara regulasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil atas tanah maupun tanaman yang terdampak proyek pembangunan.
Sementara itu, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menyatakan telah menerima surat pernyataan kesiapan lahan dari pejabat Bupati Tapanuli Utara dengan Nomor 600/1506/1.3.1/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024.
Ketika dikonfirmasi, Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, belum memberikan penjelasan rinci terkait realisasi pembayaran ganti rugi tersebut.
“Nanti ya, saya tanya dulu ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ujarnya singkat.
Berdasarkan berita acara pengukuran bersama, luas lahan warga yang disebut belum menerima ganti rugi mencapai sekitar 1.242,07 meter persegi. Selain kehilangan lahan, warga juga mengaku mengalami kerugian akibat hilangnya berbagai tanaman produktif, seperti ubi kayu, serai, alpukat, kayu manis, cengkeh, kopi, dan pisang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.(ESS)



















