Sumatera Utara, Walpisnusantaranews.com – Sungguh memprihatinkan, seorang pria bernama Ucok yang diduga memiliki gudang pengoplosan BBM ilegal di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan atensi para awak media. Gudang BBM ilegal tersebut diduga tidak tersentuh aparat penegak hukum dan terkesan kebal hukum. Kamis (26/02/2026).
Meski telah menjadi berita viral di republik ini dan disiarkan oleh berbagai media serta menuai sorotan publik, harapan agar aparat penegak hukum terkait menindak tegas gudang BBM ilegal tersebut hingga kini belum tercapai.
Berdasarkan pantauan awak media dalam beberapa hari terakhir, di depan gerbang gudang tersebut selalu dijaga oleh orang-orang luar yang tidak dikenal warga sekitar dan diduga merupakan suruhan oknum mafia BBM ilegal tersebut.
Awak media yang melintas di lokasi mencium bau solar yang menyengat dan menduga tempat tersebut digunakan untuk mengelola serta memasak solar guna dioplos.
Saat melakukan investigasi, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku pada malam hari sering melihat mobil truk besar berhenti di depan pintu gudang, seperti mengangkut galon besar, meski belum diketahui pasti isinya.
“Setelah satu minggu, datang lagi mobil pickup yang telah dimodifikasi membawa kembali galon besar itu. Saya tidak tahu apa maksudnya,” terang warga tersebut pada Kamis (26/02/2026).
Di dalam gudang tersebut juga disebut-sebut terdapat oknum jurnalis berinisial JW dan GT yang diduga menjadi penjaga bayaran oknum bos BBM ilegal tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan hukum terkait tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Warga sekitar dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya, yang selama ini menjadikan persoalan tersebut sebagai perhatian bersama para awak media, berharap kepada aparat penegak hukum terkait, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi SIK MH beserta Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, agar menindak tegas mafia BBM ilegal tersebut dan serius menangani Ucok Siregar yang dinilai mampu mengelabui aparat penegak hukum hingga dijuluki warga sekitar sebagai “bos kebal hukum.”(ESS)



















