Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat dan menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di daerah. Seorang wartawan dari Priangan.com, Agustiana Mulyono, melaporkan oknum Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berinisial H ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (25/2) sekitar pukul 20.30 WIB di Rumah Sakit Tasik Medika Citratama (TMC), Kota Tasikmalaya. Insiden bermula ketika korban hendak meminta klarifikasi terkait pembangunan yang tengah menjadi sorotan pemberitaan. Alih-alih mendapatkan jawaban, yang terjadi justru dugaan tindakan represif terhadap kerja jurnalistik.
Menurut Agustiana, pertemuan dengan terduga pelaku telah disepakati melalui komunikasi telepon. H mengajak korban bertemu di rumah sakit dengan alasan berobat. Namun setibanya di lokasi, korban mengaku tidak diberi ruang untuk melakukan wawancara sebagaimana tujuan awal pertemuan situasi yang memunculkan pertanyaan serius tentang itikad klarifikasi tersebut.
“Awalnya bertemu di dalam ruangan rumah sakit. Bukannya menjawab pertanyaan, pelaku malah menghardik dan tidak terima atas pemberitaan. Saya beberapa kali disundul pada bagian kepala hingga merasa pusing,” ujar Agustiana, Kamis (26/2/2026).
Keributan di dalam ruangan sempat mengundang perhatian petugas keamanan. Satpam meminta keduanya keluar untuk meredam situasi. Namun menurut pengakuan korban, insiden justru berlanjut di luar ruangan.
Agustiana menuturkan, setelah keluar, kerah bajunya diduga ditarik. Di area lobi rumah sakit, ia kembali mengaku disundul beberapa kali sebelum terduga pelaku masuk kembali ke dalam gedung dengan alasan melanjutkan pengobatan. Jika benar terjadi, tindakan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk intimidasi fisik terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
Korban juga menyebut terduga pelaku datang bersama dua orang yang disebut sebagai pengurus KDMP. Ia mengklaim keduanya tidak melerai dan bahkan sempat melarang petugas keamanan memisahkan. Sikap pembiaran tersebut semakin mempertegas kesan bahwa kekerasan terhadap jurnalis dipandang sepele.
Akibat kejadian itu, Agustiana mengaku mengalami lebam di bagian kepala dan pusing. Ia menegaskan tidak melakukan perlawanan.
“Saya tidak melawan karena menghargai pelaku yang usianya lebih tua. Tapi atas kejadian ini, saya langsung melaporkan ke polisi agar ada keadilan secara hukum,” katanya.
Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut dan menyiapkan kuasa hukum,” tegas Muhajir.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, atau justru kembali menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial.(Red)



















