banner 728x250

Diduga Teror Ahli Waris karena Utang Rp300 Ribu, Rentenir di Langkat Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Langkat, Walpisnusantaranews.com – Sengketa utang lama senilai Rp300 ribu berujung persoalan hukum. Seorang pria yang diduga rentenir berinisial RP dilaporkan ke polisi setelah diduga menyuruh orang untuk merusak dan membongkar pagar seng milik warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut dialami oleh Has dan Dia, ahli waris dari almarhum Hasan. Mereka mengaku mendapat teror dari RP yang diduga berupaya menguasai tanah warisan milik keluarga mereka.

Example 300x600

“Ya benar, kami diteror. Pagar tanah kami dirusak sampai habis,” ujar Has saat dimintai keterangan, Kamis (05/03/2026).

Menurut Has, aksi perusakan pagar tersebut terjadi dua kali, yakni pada 6 Agustus 2025 dan 10 Agustus 2025. Pada kedua kejadian itu, pagar seng yang mengelilingi tanah keluarga mereka dibongkar secara paksa.

Has menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang yang dilakukan oleh kakaknya, Ngaripin, sekitar tahun 2000 kepada RP sebesar Rp300 ribu dengan jaminan surat tanah keluarga.

“Sekitar tahun 2000, abang saya meminjam uang Rp300 ribu kepada RP dengan jaminan surat tanah kami. Namun utang tersebut sudah dilunasi pada tahun 2002,” jelasnya.

Masalah mulai muncul ketika keluarga Has melakukan renovasi rumah pada sekitar tahun 2018. Saat itu, RP datang dan mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibeli olehnya.

Padahal, menurut Has, tanah tersebut merupakan warisan orang tua mereka dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun.

“Tanah ini milik orang tua kami. Memang dulu pernah digadaikan oleh abang saya untuk pinjaman uang, tapi tidak pernah dijual kepada siapa pun,” tegas Has.

Pada tahun 2019, RP kembali datang dengan membawa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diklaim sebagai dasar kepemilikan. Namun keluarga Has tetap mempertahankan tanah tersebut karena meyakini dokumen tersebut tidak sah.

Akibat konflik tersebut, Has kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan surat SKT yang diduga dilakukan oleh RP.

Namun, laporan itu dibalas oleh RP dengan melaporkan balik pihak keluarga Has atas dugaan pemalsuan surat ahli waris, yakni surat Gubernur Sumatera Utara Nomor SK.5921-42/L/VI/82 tahun 1982.
Sementara itu, RP mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa SKT tertanggal 27 Januari 1997.

“Pada saat pelunasan utang dan pengambilan kembali surat tanah, tidak pernah ada pemberitahuan dari abang saya bahwa tanah tersebut dijual kepada pihak mana pun,” kata Has.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzai Maulana menyatakan bahwa dugaan perusakan pagar masih dalam proses penyelidikan.

“Peristiwa dugaan perusakan pagar yang terjadi pada Agustus lalu masih dalam proses penyelidikan. Tidak ada upaya untuk mengulur waktu dalam penanganan perkara ini,” ujar Mirzai, Kamis (05/03/2026).

Kapolres juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik agar dapat menangani perkara tersebut secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!