banner 728x250

Mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, Walpisnusantaranews.com – Mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (05/03/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Cindy Savitri Desano, dalam persidangan menyatakan bahwa Reny Agustina juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300x600

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta. Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga turut dituntut, yakni mantan Bendahara SMAN 16 Medan, Epran A. Depari, serta penyedia jasa dan barang, Azidin Muthoadi.

Epran A. Depari dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta.

Sementara itu, Azidin Muthoadi dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp380 juta.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Reny Agustina bersama dua terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!