banner 728x250

Dua Pelaku Jambret di Jalan Krakatau Medan Diamankan Polisi, Satu Ditembak karena Melawan

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, Walpisnusantaranews.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, di Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Kasus tersebut kini telah ditangani dan diproses oleh Polsek Medan Timur.

Example 300x600

Kedua tersangka masing-masing berinisial Rangga (25), warga Jalan Denai, Kelurahan Mandala I, serta Bayu (32), warga Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Agus Butar Butar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial Novita (25), warga Tebing Tinggi, tengah menggunakan jasa ojek online dari pusat perbelanjaan menuju kawasan Jalan Cemara.

“Korban saat itu hendak menuju sebuah restoran di kawasan Cemara. Namun setibanya di Jalan Krakatau, tas milik korban ditarik oleh pelaku hingga korban terjatuh. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke kami,” ujar Kompol Agus, Jumat (20/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 18 Maret 2026, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Air Bersih Ujung, tepatnya di Kos Graha Rambe Barokah, Medan.

“Kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di dalam satu kamar kos. Selanjutnya kami melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti milik korban,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanan menuju kantor polisi, tersangka Bayu sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Bayu berperan sebagai eksekutor, sementara Rangga bertindak sebagai joki. Keduanya mengaku telah membuntuti korban sejak dari kawasan Deli Park hingga akhirnya melancarkan aksinya di lokasi kejadian.

Barang hasil kejahatan berupa satu unit iPhone XR dan satu unit iPad diketahui telah dijual melalui marketplace dengan harga Rp1 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi slot.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa tersangka Bayu merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada Agustus 2025 lalu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringan penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kompol Agus.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!