banner 728x250

Apartemen di Medan Diduga Jadi Pusat Judi Online Skala Besar, 19 Orang Diamankan Polda Sumut

  • Bagikan
banner 468x60

Medan, Walpisnusantaranews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap praktik perjudian online berskala besar yang beroperasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (26/03/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa jaringan judi online tersebut diduga memiliki cakupan nasional, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.

Example 300x600

Dari hasil penyelidikan awal, praktik ilegal tersebut diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan pendalaman awal dari keterangan para tersangka, perputaran uang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa omzet berasal dari dua lokasi berbeda dengan nilai yang bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya aktivitas deposit harian para pemain yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta.

Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa setiap operator atau customer relationship management (CRM) dalam jaringan tersebut memiliki target harian yang harus dicapai.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader mereka, dengan kewajiban mencapai deposit taruhan minimal Rp1 juta per hari,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Ditressiber Polda Sumut berhasil mengamankan 19 orang tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain perangkat komputer, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, hingga kartu identitas para tersangka.

Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap adanya 10 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana dari aktivitas perjudian online tersebut.

“Jaringan ini memiliki cakupan luas secara nasional dan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di Kamboja,” tegas Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(ESS)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!