banner 728x250

Viral Dugaan Lambannya Penanganan Kasus, Polres Nias Selatan Beri Klarifikasi

  • Bagikan
banner 468x60

Nias Selatan, Walpisnusantaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyoroti dugaan lambannya penanganan sebuah perkara pidana. Video tersebut memuat pernyataan seorang pelapor yang menyampaikan asumsi pribadi atas proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., menjelaskan bahwa perkara dimaksud telah dilaporkan sejak 25 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Example 300x600

“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkasnya telah kami kirimkan ke kejaksaan pada 13 Februari 2026,” ujar Ahmad Fahmi, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dengan menjunjung prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Ia juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan perkara telah disampaikan secara berkala kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah memberikan penjelasan secara humanis kepada pihak korban terkait tahapan proses hukum yang berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Polres Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh layanan kepolisian, mulai dari proses pelaporan hingga penyidikan, tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan prima serta mencegah praktik pungutan liar.

Adapun perkara yang dimaksud tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Dalam penanganannya, penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta para tersangka. Selain itu, hasil visum et repertum telah diterima pada 19 November 2025. Status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 November 2025.

Polres Nias Selatan juga mencatat bahwa SP2HP telah disampaikan kepada pihak korban sebanyak beberapa kali, yakni pada 30 Oktober 2025, 17 November 2025, dan terakhir pada 20 Maret 2026.

Saat ini, berkas perkara tengah dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Penyidik memastikan akan terus menyampaikan perkembangan lanjutan kepada korban melalui SP2HP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Fahmi.(DZ)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!