Kabupaten Nias Selatan, Walpisnusantaranews.com – Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan penunjukan operator sekolah yang tidak sesuai aturan dan penggunaan dana BOS yang tidak transparan.
Kepala sekolah, Kristina Telambanua, diketahui menjabat resmi sebagai pimpinan. Namun sorotan publik tertuju pada suaminya, Agus Firman Zebua, yang disebut bertindak sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah tersebut. Padahal, Agus tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN 078475 Luahambaho, bukan di SDN 078445.
Menurut aturan, operator Dapodik harus berasal dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang resmi bertugas di sekolah bersangkutan. Hal ini penting untuk memastikan validitas data pendidikan nasional dan akuntabilitas administrasi sekolah.
Selain itu, dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS tahun 2022 hingga 2025 juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penggunaan dana untuk sarana prasarana dan buku bacaan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib:



















