* Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
* Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS.
* Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan pencairan dana, hingga kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat berujung pada sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak sekolah melalui pesan WhatsApp belum membuahkan jawaban.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan instansi terkait melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.(DZ)



















