Nias, Walpisnusantaranews.com – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) pada Jumat, 10 April 2026. Selasa ( 14/04/2026 )
Pelapor diketahui bernama Aliran Mendrofa adalah salah seorang pekerja petani/pekebun yang berdomisili di Desa Lasara Tanoseo, Kecamatan Hiliduho. Ia melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur.
Namun demikian, hingga beberapa hari setelah laporan dibuat, pelapor mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti dari pihak kepolisian. “Sampai saat ini kami belum diperiksa sebagai saksi, begitu juga pihak terlapor belum dipanggil,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, kondisi ini berdampak pada psikologis anaknya yang kini merasa takut untuk kembali bersekolah seperti biasa.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat pagi, 10 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Lasara Tanoseo. Terlapor disebut bernama Peniel Mendrofa, yang menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 076398 Lasara Tanoseo.
Korban mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan rasa sakit pada bagian kepala dan bahu. Kejadian tersebut juga menimbulkan trauma, sehingga korban enggan kembali ke lingkungan sekolah.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban setelah anaknya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami. Disebutkan, insiden bermula dari persoalan bola voli milik korban yang sebelumnya disita.
Upaya mediasi sempat dilakukan melalui saksi, Fabeali Mendrofa.



















