Kabupaten nias Selatan, Walpisnusantaranews.com – Dugaan praktik nepotisme dan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha terus menuai sorotan. Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu utama berfokus pada penunjukan suami kepala sekolah sebagai Operator Dapodik. Penunjukan tersebut disebut didasarkan pada faktor “kompetensi”. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai proses seleksi, daftar kandidat, maupun dasar penetapan yang dapat diuji secara objektif.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, mengingat hubungan keluarga dalam struktur kerja berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pendidikan.
Sejumlah pihak menilai, jika tidak melalui mekanisme yang transparan dan terbuka, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam:
* Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Jika benar berbasis kompetensi, maka seharusnya ada proses seleksi yang dapat dibuktikan. Tanpa itu, publik wajar mempertanyakan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Selain itu, klaim transparansi dalam pengelolaan Dana BOS juga dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, belum tersedia data rinci yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.
Padahal, dana BOS bersumber dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya melalui laporan internal, tetapi juga kepada publik.












