Sorotan juga mengarah pada status suami kepala sekolah yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain. Penugasan tambahan di luar tugas pokok dinilai harus disertai izin resmi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.
Jika tidak, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konsekuensi hukum yang lebih luas.
Di tengah polemik ini, masyarakat menilai bahwa klarifikasi normatif tidak lagi cukup. Diperlukan langkah konkret berupa:
* Pembukaan dokumen terkait proses penunjukan Operator Dapodik
* Publikasi rinci penggunaan Dana BOS
* Penjelasan resmi terkait status dan izin penugasan ASN yang bersangkutan
Publik juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif.
Fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan media dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik.
Hingga rilisan ini disampaikan, belum terdapat penjelasan lanjutan yang disertai data dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait.(DZ)












