Namun, menurut keterangan pelapor, pihak terlapor tidak bersedia bertanggung jawab, termasuk terkait biaya pengobatan korban.
Merasa keberatan, pelapor kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, perhatian juga diminta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kepala sekolah tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan peran sebagai pendidik dan pelindung peserta didik.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(DZ)



















