Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Respons pihak SPPI Kabupaten Tasikmalaya terkait temuan di SPPG Dradjat Budi Bangsa, Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, menuai kritik keras dan kian mempertegas lemahnya komitmen pengawasan di lapangan. Alih-alih bertindak cepat, SPPI justru terkesan melempar tanggung jawab dan berlindung di balik prosedur administratif yang berlarut-larut. Minggu (19/04/2026).
Pernyataan Karim Selaku Korwil SPPI Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut bahwa laporan telah disampaikan dan kini hanya “menunggu tindak lanjut” dinilai sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi. Dalam situasi yang menyangkut konsumsi publik dan kesehatan masyarakat, sikap pasif semacam itu justru memperlihatkan ketidakseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau secara prosedur kami sudah melaporkan, kami sedang menunggu tindak lanjutnya apakah akan langsung di sidak,” ujar Karim, Korwil SPPI Kabupaten Tasikmalaya. Namun pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan besar , jika hanya menunggu, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan keamanan di lapangan?
Alur pelaporan berjenjang yang disampaikan mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan, koordinator wilayah hingga ke tingkat pusat justru dianggap sebagai dalih klasik untuk menutupi lambannya respons. Rantai birokrasi panjang tanpa aksi konkret hanya memperlihatkan sistem yang tidak siap menghadapi situasi darurat.
Ketua Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES), Riyan Nurfalah, menilai kondisi ini sebagai cerminan kegagalan struktural dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar temuan di lapangan, melainkan tidak adanya payung hukum yang tegas sebagai dasar tindakan.
“Program ini berjalan tanpa kejelasan regulasi. Ketika ada masalah, semua saling lempar. Tidak ada yang benar-benar punya kewenangan tegas untuk bertindak, apalagi menutup SPPG yang bermasalah,” tegas Riyan.
Ia juga menyoroti mandulnya peran Ketua SPPI Korwil Kabupaten Tasikmalaya dan Satgas Kabupaten yang dinilai gagal mengambil keputusan cepat. Menurutnya, alasan “menunggu” adalah bentuk nyata dari kekosongan kepemimpinan dan lemahnya keberanian mengambil tanggung jawab.
“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Ini soal makanan yang dikonsumsi masyarakat. Kalau masih saja berlindung di balik prosedur, itu sama saja membiarkan potensi bahaya terus terjadi,” ujarnya dengan nada keras.
Riyan bahkan menyebut, jika sistem pelaporan yang panjang tidak diiringi dengan tindakan nyata, maka mekanisme tersebut tidak lebih dari formalitas tanpa fungsi. Ia mendesak evaluasi total terhadap struktur pengawasan MBG, termasuk penegasan garis komando dan kewenangan tindakan darurat di lapangan.
Situasi ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar temuan di SPPG Dradjat Budi Bangsa. Ketidakjelasan tanggung jawab, lemahnya koordinasi, serta absennya tindakan tegas menjadi indikator bahwa program MBG di Kabupaten Tasikmalaya berjalan tanpa kontrol yang memadai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin program yang seharusnya menjamin kualitas gizi masyarakat justru berubah menjadi ancaman baru bagi publik.(RY)



















