banner 728x250

Aset Desa Diduga Dijadikan Kendaraan Piknik: Mobil Dinas Desa Singajaya Terciduk di Kawasan Wisata Pangandaran

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat ke ruang publik. Sebuah mobil dinas milik Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya terekam kamera berada di kawasan wisata Pantai Pangandaran, tepatnya di Jalan Pasanggrahan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu pagi tanggal 4 Januari 2026. Senin ( 19/01/2026 )

Keberadaan mobil berpelat merah tersebut di area wisata menimbulkan pertanyaan serius: sedang menjalankan tugas negara atau sekadar dijadikan kendaraan rekreasi oleh oknum aparatur desa? Hingga berita ini disusun, tidak ditemukan informasi adanya agenda kedinasan, kegiatan pelayanan publik, maupun tugas resmi pemerintahan desa di lokasi tersebut.

Example 300x600

Fakta di lapangan justru memperlihatkan mobil desa terparkir santai di depan kios-kios pedagang kawasan pantai, sebuah pemandangan yang jauh dari kesan aktivitas pemerintahan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan yang dibeli dari uang rakyat melalui APBDes itu digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk melayani masyarakat.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan aset desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Secara hukum, penggunaan mobil dinas desa untuk rekreasi atau kepentingan pribadi jelas dilarang. Hal ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa dan perangkat desa mengelola aset desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

2.Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa aset desa digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pasal 9, melarang penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kedinasan.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3, menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Kasus ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah kecamatan hingga kabupaten Tasikmalaya terhadap penggunaan aset desa. Padahal, setiap kendaraan dinas desa seharusnya tercatat, diawasi, dan penggunaannya dibatasi secara ketat sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Publik patut menduga, apakah praktik semacam ini hanya terjadi sekali, atau justru telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan? Jika benar kendaraan desa dengan mudah dipakai untuk piknik, maka ini menjadi alarm keras adanya pembiaran sistemik dalam pengelolaan aset desa.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, DPMD Kabupaten Tasikmalaya, serta Pemerintah Kecamatan Cibalong untuk tidak menutup mata. Klarifikasi normatif saja dinilai tidak cukup. Audit penggunaan kendaraan desa, pemeriksaan oknum pengguna, hingga pemberian sanksi administratif bahkan pidana harus dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran.

Aset desa bukan fasilitas pribadi, apalagi kendaraan liburan. Setiap rupiah yang melekat pada mobil dinas adalah uang rakyat. Ketika aset tersebut dipakai untuk bersenang-senang, maka yang dirampas bukan hanya aturan, tetapi juga hak dan kepercayaan masyarakat desa.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan mobil dinas desa tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, S.T., M.P., saat dikonfirmasi di kantornya menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada Kepala Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas desa tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih untuk kegiatan rekreasi.

“Saya selaku Kepala Dinas sudah menegur Kepala Desa Singajaya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mobil desa seharusnya digunakan untuk kegiatan dan aktivitas pemerintahan desa, bukan untuk rekreasi,” tegas M. Fuad Abdul Aziz.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan aset desa telah diatur secara jelas dalam regulasi, sehingga setiap pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan ke depan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singajaya, Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas desa tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media Walpisnusantaranews.com melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan terpantau telah terkirim dan dibaca, namun tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang disampaikan.

Sikap bungkam tersebut memunculkan kesan tidak kooperatif dan seolah menutup mata terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik. Padahal, sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. ( Red )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!