banner 728x250

Bupati Absen, Mahasiswa Nilai Pemkab Tasikmalaya Abai terhadap Nasib Guru, Honorer Hingga Penonaktifan BPJS

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntut kejelasan kesejahteraan guru dan tenaga honorer yang hingga kini dinilai kian terpinggirkan oleh kebijakan daerah. Namun audiensi tersebut justru memunculkan fakta yang dinilai mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah. Senin ( 09/02/2026 )

KMRT secara tegas meminta kehadiran Bupati atau Wakil Bupati Tasikmalaya, pimpinan DPRD, serta komisi terkait. Namun dalam pelaksanaannya, hanya Komisi I dan Komisi IV DPRD yang hadir. Ketidakhadiran kepala daerah dinilai sebagai simbol pembiaran terhadap persoalan serius di sektor pendidikan dan layanan dasar.

Example 300x600

“Sangat disayangkan Bupati atau Wakil Bupati tidak hadir. Ini semakin mempertegas ketidakberpihakan lembaga eksekutif terhadap guru dan tenaga honorer,” tegas Ketua KMRT, Ahmad Ripa.

Dalam audiensi tersebut, KMRT mengangkat enam isu strategis yang dinilai belum mendapat penyelesaian konkret dari Pemkab Tasikmalaya, yakni:

1. Regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kesejahteraan guru dan tenaga honorer yang diketahui per 2025 sudah tidak ada lagi penerimaan guru honorer tapi tidak ada kejelasan untuk solusi kedepannya

2. Revitalisasi Sekolah yang masih banyak bermasalah di kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2024 dan 2025. Terbukti di 2024 masih banyak pengembalian salah satunya di SDN 3 ciodeng

3. Tanggapan DPRD terkait program AMS yang diatur lewat adanya perbup no. 63 tahun 2020 dan kesejahteraan guru ngaji di tengah visi kabupaten religius islami

4. Tanggapan tentang alokasi anggaran dana pendidikan yang diambil oleh program MBG dan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK

5. PBI JK yang banyak dinon aktifkan berdampak besar terhadap masyarakat yang membutuhkan apalagi belum ada nya sosialisasi pengecekan kepada masyarakat untuk mengetahui status aktif dan tidaknya PBI tersebut.

6. Kurikulum pendidikan antikorupsi yang sampai saat ini belum ada realisasi baik secara regulasi ataupun penerapan langsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengakui sejumlah persoalan krusial belum memiliki landasan kebijakan yang jelas.

1. Guru honorer benar adanya ditiadakan statusnya dan secara bertahap diangkat menjadi PPPK PW, akan tetapi tidak di barengi dengan regulasi pengaturan gaji dan tunjangan. Menurut kedua ketua komisi telah di lakukan koordinasi dengan pemda untuk mengadakan insentif bagi 2811 orang guru yang diangkat menjadi PPPK PW untuk diberikan insentif 1jt/tahun di 2026 karena belum ada regulasi yang jelas status gaji untuk PPPK PW dari pusat sampai sekarang.

2. Evaluasi dan rekomendasi telah di berikan kepada kejaksaan dan kementerian terkait untuk program Revitalisasi Sekolah, karena di tahun 2025 telah di lakukan evaluasi dan monitoring langsung oleh komisi 4 ke lapangan dan ditemukan bahwa 90% program tersebut berjalan dengan baik, namun 10% masih ada pengelolaan dan pelaksanaan yang kurang baik dari program tersebut, maka diberikan rekomendasi kepada kementerian terkait dan kejaksaan untuk di tindak lanjuti.

3. Menurut komisi 4 dan 1 untuk pelaksanaan program AMS masih belum ada kejelasan program meskipun sudah ada perbup yang mengatur, dan merekomendasikan untuk dinas pendidikan mengkaji ulang regulasi tentang program AMS karena insentif yang dikeluarkan pun baru di laksanakan pada akhir tahun 2025 dengan besaran 2jt/ajengan selama 1 tahun. Sedangkan untuk visi religius Islami salah satunya mensejahterakan guru ngaji baru ada koordinasi lintas sektor dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memaksimalkan lewat hibah organisasi seperti fkdt, fpp dan sebagainya. Penerapan perda tentang pondok pesantren pun belum tersosialisasi kan dengan baik.

4. Memilih tidak berkomentar karena program mbg langsung dinaungi bgn atas instruksi langsung presiden.

5. Penonaktifan PBI JK sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk dilakukan sosialisasi pengecekan kepada masyarakat untuk mengetahui status keaktifan keanggotaan PBI tersebut dan bisa di reaktivasi kembali. Dan untuk jamkesda akan lebih selektif dalam pemberian manfaat bantuan tersebut.

6. Terkait penerapan dan regulasi kurikulum anti korupsi belum di masukan kedalam Prolegda karena masih akan dibahas terlebih dahulu untuk digodog apakah akan dijadikan satu perda baru atau di masukan kepada perda pendidikan dasar yang sudah ada.

Menutup audiensi, KMRT menegaskan sejumlah tuntutan keras kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang ironisnya tidak diwakili langsung oleh pimpinan daerah:

1. Melakukan koordinasi langsung dengan pusat dan meminta agar mengembalikan dana pendidikan yang diambil untuk mbg sebesar 227T untuk difungsikan sebagai dana untuk menjamin kesejahteraan guru dan tenaga honorer serta guru PPPK PW. Koordinasi ini harus dilakukan langsung dengan pihak kementerian pendidikan, DPR RI, presiden RI dan BGN. Dan menegaskan untuk MBG bermasalah di kabupaten Tasikmalaya harus segera ditutup

2. Meminta kepada DPRD untuk memberikan data Revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 dan mengevaluasi serta ikut serta langsung dalam pengawasan dari Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program.

3. Meminta untuk mengkaji ulang aturan tentang Ajengan Masuk Sekolah karena masih terdapat banyak ketidaksesuaian data antara MUI dan dinas pendidikan, serta untuk melakukan sosialisasi secepatnya untuk perda pondok pesantren untuk menjadikan kebermanfaatan bagi ajengan atau pun ulama ulama di kabupaten Tasikmalaya.

4. Meminta untuk melaksanakan koordinasi terkait sosialisasi reaktivasi PBI JK dan Jamkesda

5. Meminta untuk secepatnya menjadi kan kurikulum anti korupsi untuk menjadi perda sebagai upaya dini mengetahui tindak pidana korupsi.

KMRT menilai audiensi ini justru menegaskan krisis kepemimpinan dan lemahnya keberanian politik pemerintah daerah dalam membela sektor pendidikan dan layanan publik. Ketidakhadiran kepala daerah disebut sebagai sinyal serius bahwa persoalan guru, honorer, dan masyarakat kecil belum menjadi prioritas nyata di Kabupaten Tasikmalaya.( Red )

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!