banner 728x250

Dana UPPO Rp96 Juta Diduga “Dipelintir” di Luar Mekanisme, Sapi Tak Kunjung Ada, Ketua Poktan Terjepit Tekanan Dinas

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Tasikmalaya, Walpisnusantaranews.com – Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang dibiayai APBN Kementerian Pertanian RI kembali membuka borok tata kelola bantuan negara di daerah. Alih-alih memperkuat kemandirian petani, realisasi UPPO di Kabupaten Tasikmalaya justru mengindikasikan adanya pengalihan dana di luar mekanisme resmi, minim pengawasan, dan berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah hukum. Rabu ( 28/01/2026 )

Hasil penelusuran Walpis Nusantara News mengungkap bahwa komponen paling krusial dalam program UPPO yakni pengadaan ternak sapi, hingga kini tidak pernah terealisasi, meskipun anggaran senilai sekitar Rp96 juta telah dicairkan.

Example 300x600

Fakta di lapangan menunjukkan, dana tersebut tidak berada dalam penguasaan kelompok penerima manfaat, melainkan diserahkan kepada pihak di luar struktur kelompok, yakni seorang anggota dewan.

Untuk Penyerahan uang pihak Dinas DKPP Kabupaten Tasikmalaya mengatakan sudah sesuai administrasi tidak melenceng dari koridor yang telah di tentukan kepada Kelompok tani, akan tetapi pihak kelompok tani menyerahkan kembali kepada oknum anggota dewan tanpa sepengetahuan pihak Dinas.

Kepala Bidang PSP DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Nurul, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima manfaat bantuan Upland, menyusul adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana UPPO di salah satu kelompok tani.

” Anggaran untuk membeli sapi ternyata diserahkan kepada pihak ekternal dengan dalih akan membantu dalam pembelian sapi. Namun sampai saat ini, sapi tersebut kunjung tidak ada ” Ungkap Nurul

“Kami perlu menegaskan bahwa dari sisi administratif, pelaksanaan program UPPO telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proses penyaluran, pendampingan, serta pengawasan secara berkala juga telah dilakukan oleh dinas melalui monitoring dan evaluasi kepada kelompok penerima manfaat” Tambahnya

“Apabila dalam pelaksanaannya kemudian terjadi permasalahan di tingkat kelompok, khususnya terkait pengelolaan dana atau realisasi kegiatan, hal tersebut berada dalam ranah tanggung jawab penerima manfaat, dalam hal ini kelompok tani, sesuai dengan komitmen dan pakta integritas yang telah ditandatangani” Tegasnya

Ketua Kelompok Tani Sriasih Mandiri, Ahmad Ismail, mengungkapkan bahwa penyerahan dana dilakukan karena adanya klaim kesanggupan dari oknum anggota dewan tersebut untuk menyediakan sapi sesuai kebutuhan program.

Namun sejak dana diserahkan, realisasi pengadaan tidak pernah terjadi, meskipun yang bersangkutan telah berulang kali dimintai kejelasan.

“Saya sudah berkali-kali menanyakan langsung, termasuk pertemuan terakhir. Tapi sapi tidak kunjung ada. Justru saya diminta menunggu dengan alasan ingin bertemu dulu dengan Kepala Dinas Pertanian,” ungkap Ahmad Ismail.

Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Apa korelasi antara pengadaan sapi dengan keharusan bertemu kepala dinas? Apakah ada skema tertentu yang tengah diupayakan untuk “mengamankan” persoalan ini secara administratif?

Lebih jauh, Ahmad Ismail mengaku berada dalam tekanan berlapis. Di satu sisi, ia ditekan oleh dinas teknis agar pengadaan sapi segera direalisasikan. Di sisi lain, dana justru berada di tangan pihak lain yang tidak berada di bawah kendalinya.

“Saya yang terus dipanggil dan dimintai keterangan. Secara administratif saya diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab, padahal dana bukan lagi di saya,” tegasnya.

Kondisi ini memperlihatkan pola klasik dalam sejumlah perkara bantuan negara , penerima manfaat dijadikan tameng administratif, sementara pengendali dana berada di luar struktur resmi.

Kekhawatiran Ketua Poktan bukan tanpa dasar. Ahmad Ismail secara terbuka menyatakan bahwa alur dana UPPO ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut pengakuannya, oknum anggota dewan yang menerima dana bahkan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pemeriksaan tersebut.

“Kalaupun ada pemeriksaan dari BPK ataupun Aparat Penegak Hukum, biar saya yang menghadapinya,” ujar Ahmad Ismail menirukan pernyataan oknum anggota dewan tersebut.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan menyadari risiko hukum dari penguasaan dana tersebut, sekaligus mengindikasikan bahwa pengelolaan dana UPPO telah menyimpang dari prinsip kehati-hatian keuangan negara.

Dari perspektif hukum, praktik penyerahan dana bantuan negara kepada pihak yang tidak berwenang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Publik menunggu sikap tegas dari, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, hingga Aparat Penegak Hukum. Tanpa langkah konkret dan transparan, program UPPO dikhawatirkan hanya akan menjadi monumen bantuan fiktif bangunan berdiri, mesin ada, tetapi ruh program dan manfaatnya raib bersama dana yang entah ke mana.(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!