Medan, Walpisnusantaranews.com – Seorang pria berinisial HE (37) diduga menjadi korban penganiayaan oleh lebih dari dua orang pelaku di kawasan Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara, pada Selasa (17/03/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kosong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan diduga dilakukan oleh pelaku berinisial KB dan KW yang turut dibantu oleh beberapa orang lainnya.
Hingga saat ini, motif atau latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Laporan diterima oleh Kepala SPKT Polsek Medan Baru, Aipda Daniel Nasution, dengan nomor STTLP/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 9 Maret 2026.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik berinisial EG.
Melalui kuasa hukumnya dari Dragon Justice Law Firm, korban membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Kuasa hukum korban, Andika SH, menyebutkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat tindakan para pelaku.
“Para pelaku diduga menggunakan benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata. Akibatnya, korban mengalami luka memar di alis kiri, luka di kening kanan, luka di bagian belakang kepala, serta lecet di bagian pinggang dan lutut,” ujar Andika
Pihak kuasa hukum korban juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak berkembang dari persoalan sepele menjadi tindakan kriminal.
“Kami berharap hal-hal kecil tidak berujung pada tindakan kriminal seperti pengeroyokan yang merugikan masyarakat, khususnya pihak yang lemah,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(ESS)



















