Padahal, prinsip transparansi menuntut lebih dari sekadar laporan internal. Keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban, bukan pilihan, terlebih ketika dana yang dikelola bersumber dari keuangan negara.
“Kalau benar transparan, seharusnya data penggunaan anggaran bisa diakses publik secara jelas. Bukan hanya klaim sepihak,” tegas sumber tersebut.
Sorotan juga mengarah pada status suami kepala sekolah yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain. Penugasan tambahan di luar tugas pokok dinilai harus memiliki izin resmi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan disiplin ASN.
Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administratif maupun hukum.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Upaya mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang disertai data dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah konkret berupa keterbukaan informasi yang utuh, bukan sekadar pernyataan normatif, guna menjawab keraguan yang terus menguat.(DZ)



















