FORTABES pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli tersebut. Menurut Riyan, pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan memperparah budaya korupsi di tingkat pelayanan publik.
“Bupati Tasikmalaya harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat diperas untuk mendapatkan hak administrasinya sendiri. KTP itu hak dasar warga negara, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan,” katanya dengan nada tegas.
Selain itu, FORTABES juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam praktik tersebut. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli dan praktik percaloan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengapa pelayanan administrasi yang seharusnya gratis justru diduga menjadi ladang pungutan hingga jutaan rupiah? Jika tidak segera diusut secara transparan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berlangsung di balik meja pelayanan publik.(Red)



















